Pencarian

Kasus Pemalsuan Ijazah kades Kembali Mencuat, Kuasa Hukum Beri Bantahan


Kuasa Hukum HBA, Supiansyah Darham. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar pada 24 Mei 2021 lalu masih menyisakan cerita. Menyusul kembali mencuatnya kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kades terpilih di salah satu desa di Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, HBA (68).

Kini bantahan dilayangkan HBA melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham. Ditegaskan bahwa berdasarkan pernyataan saksi, HBA memiliki rekam jejak pernah bersekolah hingga tuntas.

Belum lagi, saat maju dalam kontestasi politik tingkat desa tersebut, HBA juga menyertakan berbagai dokumen pendukung, diantaranya surat keterangan lulus dari salah satu pondok di Kab. Banjar

“Artinya, beliau (HBA, red), tidak mengada-ada bahwa pernah bersekolah di sana,” kata Supiansyah Darham usai menjenguk kliennya yang ditahan di Polres Banjar, belum lama ini.

Surat keterangan lulus pada tahun 1972 itu, kata Supiansyah Darham, juga dikuatkan lagi dengan Surat Keterangan Setara (pengganti ijazah) setingkat SMP/MTs yang dikeluarkan oleh Kemenag Kab. Banjar tertanggal 24 Februari 2020.

Diketahui, HBA resmi dilantik menjadi Kades pada 2 Juli 2021. Namun, sebulan pasca prosesi sakral itu, pihak sekolah secara mendadak mencabut surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Kebijakan yang dinilai sepihak ini lantas dipertanyakan oleh Supiansyah Darham.

"Ada apa?" tanyanya.

Tak sampai di sana, Supiansyah turut menyoroti pemberitaan sejumlah media yang disinyalir tak berimbang, sebab tak memberikan hak jawab bagi kliennya.

Terlebih lagi, dalam berita yang dimuat terdapat kekeliruan informasi cukup fatal. HBA yang faktanya berusia 68 tahun, namun dalam berita tersebut justru disebut berusia 45 tahun.

“Jadi, ibarat dakwaan itu batal demi hukum, karena salah identitas. Kita bisa eksepsi di situ,” ujarnya.

Supiansyah memastikan akan terus mengawal jalannya proses persidangan. Ia pun telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat balik pelapor dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Pelapor bisa kita gugat balik untuk pencemaran nama baik. Orang sudah ditahan, ada banyak langkah yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menetapkan HBA sebagai terduga pelaku atas dugaan pemalsuaan ijazah pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021.

Jaksa penyidik dari Kejari Banjar Firman menyampaikan pada tanggal 13 Desember 2022, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari Polres Banjar, yang menjadi dasar untuk melakukan penahanan terhadap HBA.

Sementara itu, Azrina Fradella selaku Penasehat Hukum (PH) dari pelapor yang berinisial HNH, menyatakan kasus tersebut terbongkar setelah HBA menjabat menjadi pambakal selama satu tahun.

"Terlapor memang pernah bersekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah, namun tidak sampai lulus," ujar Azrina Fradella, Kamis (15/12/22) lalu.

Terkait informasi dugaan pemalsuan ijazah, Azrina mengaku mengetahui berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kemudian menindaklanjutinya.

Azrina menjelaskan, laporan pertama dilayangkan pada Juli 2021. Setelah proses panjang, dengan menggali keterangan para saksi dan unsur barang bukti dinilai terpenuhi, Polres Banjar melimpahkan berkas tersangka pada 13 Desember 2022. (tim)