Pencarian

Kasus Perjadin DPRD Banjar Tunggu Kejagung RI


Kejari Banjar menggelar press release perkembangan penyelidikan kasus penyimpangan dana Perjadin DPRD Banjar. Foto - Salim

MEDIAKITA.CO.ID - Kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 - 2021 dipastikan terus berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan menyebut saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, bahwa benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ungkapnya dalam press release di Aula Kejari Banjar, Selasa (24/1/23) sore.

Dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut, ujar Kejari, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).

“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut Ke Kejagung RI,” ujarnya.

Kemudian terhadap laporan hasil audit investigatif tersebut jelas Bardan, selanjutnya oleh Kejagung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

"Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” tandasnya. (slm)