Pencarian

Kejari Banjarmasin : Kepsek Simpan Dana Komite di Rekening Pribadi

Satu per satu guru SMKN 1 Banjarmasin kembalikan dana kepada Kejari Banjarmasin. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana komite sekolah yang melibatkan tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kota Banjarmasin.

Sejumlah informasi tambahan berhasil didapatkan Kejari Banjarmasin, usai melakukan pemanggilan terhadap puluhan guru sekolah yang bersangkutan selama tiga pekan terakhir.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Budi Muklish menerangkan bahwa Kepala SMKN 1 Banjarmasin saat itu sempat menyimpan dana komite sekolah selama dua tahun dalam rekening pribadi miliknya.

“Kepala sekolah menyimpan dana komite sekolah sejak 2018 - 2020 dalam rekening pribadi tanpa sepengetahuan seluruh anggota komite sekolah,” ujar Budi Muklish saat dihubungi Jurnalis Mediakita.co.id via WhatsApp pada Minggu (28/2/21) kemarin.

Budi Muklish menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan oleh para guru dan tenaga pendidik tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Dana Komite Sekolah.

Dari pemberitaan Mediakita.co.id sebelumnya, Kejari Banjarmasin telah melakukan pemanggilan terhadap sekitar 40 guru, tenaga pendidik, dan honorer guna klarifikasi dan dimintai keterangan. Berdasarkan hasil keterangan, kebanyakan para guru tidak mengetahui perbuatan tersebut menyimpang dari aturan yang berlaku.

Akhirnya, 33 dari hampir 40 guru yang dilakukan pemanggilan dengan segera melakukan pengembalian dana komite kepada jaksa penyidik. Hingga saat ini, total dana komite yang dikembalikan disebutkan mencapai puluhan juta rupiah.

“Sampai saat ini total dana mencapai Rp 68.850.000 juta dari 33 guru tenaga pendidik, dan honorer yang telah mengembalikan,” jelasnya.

Satu per satu guru SMKN 1 Banjarmasin kembalikan dana kepada Kejari Banjarmasin. Foto - Istimewa

Adapun ketentuan yang wajib dipatuhi dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, sebagaimana berikut seperti dilansir dari website kemendikbud.go.id :

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Bantuan Pendidikan ialah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara suka rela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (hns)