Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy M. Harahap saat berbincang bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda. Foto - BPKP Kalsel
MEDIAKITA.CO.ID – Upaya PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) untuk bisa mengantongi izin konsesi pelabuhan mendapat dukungan tak hanya dari pemerintah daerah, namun juga datang dari wakil rakyat di Senayan Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kalsel, M Rifqinizamy Karsayuda mengaku mengawal penuh rangkaian proses pengajuan konsesi tersebut ke Kementerian Perhubungan, termasuk hingga pengkajian kelayakan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya dengar baru-baru ini kesimpulan dari BPKP sudah terbit, kalau tidak salah rekomendasinya masa konsesi selama 20 tahun dan kewajiban PNBP 8 persen,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini saat berbincang dengan BPKP Perwakilan Kalsel, belum lama tadi.
Konsesi tersebut, tekannya, merupakan dasar hukum penting bagi PT Ambang Barito Nusapersada sebagai badan usaha pelabuhan yang mengelola alur ambang Sungai Barito di Kalsel. Sebab, selama ini sempat terjadi dinamika pasca terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021 yang mengatur bahwa pemberian izin konsesi harus melalui proses lelang.
“Kami saat itu khawatir karena jika alur ambang Sungai Barito dilelang, muncul ketidakpastian hukum apakah masih dikelola Ambapers atau dimiliki badan usaha pelabuhan lain,” tuturnya.
Namun dengan terbitnya peraturan terbaru pada 2022 kembali memberikan angin segar bagi PT Ambapers untuk mengantongi izin konsesi pelabuhan khususnya di Kalsel. Apalagi, PT Ambapers merupakan perusahaan yang sudah berdiri sejak 2004 silam.
“Akan sangat naif ketika alur Sungai Barito yang ada di wilayah Kalsel tapi dikelola oleh pihak lain yang bukan milik Banua,” lanjutnya.
Ditambahkannya, keberadaan PT Ambapers sebagai pengelola alur ambang Sungai Barito juga menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel. Tercatat pada 2020 dan 2021, perusahaan ini menyetorkan sedikitnya Rp 50 miliar ke kantong kas Pemprov Kalsel.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Kalsel, Rudy M. Harahap mengungkapkan bahwa pihaknya menerima penugasan reviu terhadap usulan PT Ambapers untuk konsesi Pengelolaan Alur Pelayaran Ambang Sungai Barito pada 2021 lalu.
Penugasan tersebut merupakan bagian dari assurance assignment untuk memberikan keyakinan bagi para pihak mengenai aspek kewajaran. Secara rinci meliputi kewajaran analisis kelayakan finansial serta rencana pendapatan, biaya, dan investasi.
Dalam laporan hasil reviunya, BPKP menyatakan kewajaran masa konsesi yang dapat diberikan kepada PT Ambapers, yakni 20 tahun dengan fee konsesi sebesar 8 persen dari pendapatan berupa PNBP.
“Sementara itu, pada komponen investasi, PT Ambapers harus menambah investasi sekitar Rp10 milyar untuk pengadaan kapal patroli, kendaraan, mesin dan peralatan, serta perlengkapan kantor,” ujarnya.
Rudy menambahkan, dari hasil kajian tersebut juga dapat ditarik target prioritas yaitu peningkatan kepemilikan saham PT Bangun Banua Kalimantan Selatan di PT Ambapers.
“Ini akan meningkatkan kapasitas perusahaan dan bagi hasil deviden untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena proporsi kepemilikan sahamnya meningkat,” tutupnya. (tim)