Pencarian

Kini, Warga Banjarbaru Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online; Simak Caranya!


Tak perlu datang ke Samsat, warga Banjarbaru kini bisa bayar pajak kendaraan secara online. Foto - Dok. UPPD Samsat Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Kabar baik bagi seluruh warga yang berdomisili di Kota Banjarbaru. Kini untuk menuntaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tak perlu lagi khawatir harus berkutat dengan antrean.

Pasalnya, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banjarbaru telah memberikan alternatif atau opsi lain untuk proses pembayaran. Caranya, yakni melalui aplikasi online bernama Samsat Digital Nasional alias Signal.

Aplikasi yang sudah berjalan sejak 3 Januari 2022 lalu itu hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tak hanya efisien, pembayaran secara daring itu juga digadang-gadang mampu meminimalisir keterlambatan pembayaran pajak.

“Hingga saat ini sudah ada 8 transaksi,” ungkap Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi, Rabu (26/1/22).

Selain itu, aplikasi Signal disebut juga bisa memudahkan masyarakat Kota Idaman yang sedang berada di luar Kalimantan Selatan. Sehingga, mereka tak perlu lagi harus mengurus pembayaran dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat. Melainkan, cukup mengakses aplikasi tersebut dan menyelesaikan jumlah pembayaran sesuai nominal yang tertera pada sistem.

Termasuk juga, untuk pencetakan notes (resi) sudah terangkum dalam aplikasi Signal melalui mekanisme e-Notes atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP). Pengguna juga bisa memilih fasilitas pengiriman melalui kantor pos.

“Bahkan sampai pengesahan pun warga tidak perlu datang ke Samsat, nantinya akan dikirim melalui email barcode sehingga bisa diselipkan dalam notes tersebut,” terangnya.


Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Tommy Hariadi. Foto - Dok. UPPD Samsat Banjarbaru

Lalu, terkait tata cara pembayaran, setiap pengguna kembali dimanjakan dengan beragam metode yang hadir. Seperti pembayaran via Bank Mandiri, BNI, Bank Kalsel hingga beberapa bank lainnya. Hanya saja, hingga kini aplikasi Signal belum mendukung pembayaran via BRI.

Kemudian, pada proses pengurusan, masing-masing pemilik kendaraan juga harus menginput data yang sinkron atau berkesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan, data STNK maupun data pajak. Hal itu untuk menghindari penolakan verifikasi pada saat ingin melakukan pembayaran secara online.

Untuk diketahui, aplikasi Signal sendiri merupakan aplikasi pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang termasuk dalam program 100 hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo sejak dilantik pada 27 Januari 2021. Awalnya Signal direncanakan dirilis 28 Juni, namun ditunda karena pandemi Covid-19.

Berikut manfaat dan cara pakai aplikasi Signal:

Unduh dan Aktivasi

Signal dapat diunduh di Google Play Store dengan aktivasi melalui beberapa tahap:

a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah verifikasi dan mendukung aplikasi ETLE.

c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya memastikan bahwa yang mengakses merupakan orang yang berkepentingan.

Menambah Kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu keluarga dengan cara, sebagi berikut:

a. Kendaraan Milik Sendiri

Dengan memasukkan data:
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir

b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)
Dengan memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir

Pendaftaran Pengesahan STNK:
a. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (no.3),
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
h. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan. (tim)