
Kawasan perumahan di Guntung Manggis. Foto - Isuur
MEDIAKITA.CO.ID - Wacana pemekaran rukun tetangga (RT) kembali dilontarkan wakil rakyat di gedung parlemen DPRD Kota Banjarbaru. Kali ini datang dari Ketua Dewannya, Fadliansyah Akbar.
Menurut Fadliansyah, Guntung Manggis menjadi salah satu kelurahan yang layak dimekarkan RT-nya karena jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT sudah overload alias melebihi kapasitas. Ia khawatir apabila jumlah KK-nya terlalu banyak, pelayanan Ketua RT kepada masyarakat akan tersendat.
"Saya menyarankan memang sudah harus dipikirkan untuk pemekaran RT. Kelurahan Guntung Manggis harus menjadi prioritas, karena ada beberapa RT yang jumlah KK melebihi 200," terang Fadliansyah saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/1/24).
Meski dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembentukan RT dan RW tidak diatur batas maksimal jumlah KK, namun Fadli berpendapat apabila sudah melebihi 100 KK per RT, maka sudah layak dimekarkan.
"Dalam Perwali itu hanya disebutkan sekurang-kurangnya 100 KK untuk membentuk satu RT. Tetapi kalau sudah melebihi 200 atau bahkan lebih layak saja dimekarkan," harapnya.
Terpisah, Lurah Guntung Manggis, Zikru Rakhman menyampaikan ada tiga RT di wilayahnya yang jumlah KK-nya hampir menyentuh 500 KK per RT.
"Ada tiga RT yang jumlah KK-nya memang dianggap sudah terlalu banyak. RT 06 dan RT 34 mencapai sekitar 400 -700 KK, sedangkan RT 18 jumlah KK-nya mencapai 800," terangnya.
Di samping itu, Zikru mengaku diminta memberikan data yang valid kepada Wali Kota Banjarbaru apabila dikemudian hari memang mengajukan pemekaran RT.
"Memang saat kami konsultasi diminta data KK untuk RT yang akan diusulkan. Apakah KK yang tinggal di RT tersebut memang KTP-nya sesuai atau hanya domisili saja," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemekaran RT di wilayahnya.
"Kami masih yakin pelayanan bisa terlayani dengan baik," ucapnya singkat.(isr)