
Konflik Lahan PT. MTN Tak Kunjung Usai, Ketua Komisi II DPRD Banjar Pertanyakan Peran PT. MPT. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID – Konflik lahan yang melibatkan PT. Madhani Talatah Nusantara (PT. MTN) di konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Baramarta masih belum menemukan titik terang. Ketua Komisi II DPRD Banjar, Lauhul Mahfudz, angkat bicara terkait polemik ini dan mempertanyakan peran PT. Mitra Pengelolaan Tambang (PT. MPT) dalam kontrak PT. Baramarta.
“Saya ingin tahu apa sebenarnya peran PT. MPT dalam kontrak Baramarta. Kalau keberadaannya justru menjadi beban dan memperkeruh konflik, lebih baik ditinjau ulang,” tegas Lauhul saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Polemik ini mencuat setelah Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (13/2/2025) lalu untuk membahas sengketa lahan antara warga dan PT. MTN sebagai kontraktor PT. Baramarta. Menurut Lauhul, persoalan ini menjadi perhatian serius, terutama terkait ganti rugi lahan yang sebelumnya berjalan lancar.
“Setahu saya, PT. MTN sudah bekerja di PT. Baramarta sejak lama, bahkan sejak era PAMA. Dulu mereka selalu membayar ganti rugi tanpa ada konflik,” ujarnya.
Namun, Lauhul menduga ada perubahan mekanisme setelah PT. Prima Multitrada (PT. PMT) digantikan oleh PT. MPT. Ia menyoroti dugaan biaya jasa pengurusan lahan yang dibebankan PT. MPT sebesar 2 dolar per metrik ton dari produksi PT. MTN yang mencapai 580.000 metrik ton pada 2024.
“Kalau benar ada biaya jasa seperti itu, hitung saja berapa totalnya. Kami ingin tahu apakah hal ini berdampak pada konflik lahan yang terjadi saat ini,” tambahnya.
Lauhul menegaskan bahwa Komisi II DPRD Banjar akan mendalami persoalan ini dengan menggelar RDP lanjutan bersama Asisten II, Bagian Ekonomi Setda Banjar, Komisaris dan Direksi PT. Baramarta, serta pihak manajemen terkait.
“Jika terbukti PT. MPT hanya menjadi beban tanpa solusi, bukan tidak mungkin kami rekomendasikan untuk dikeluarkan dari kontrak antara PT. MTN dan PT. Baramarta,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT. Baramarta, Saidan Fahmi, dalam keterangannya via WhatsApp pada Minggu (2/3/2025), menyatakan bahwa PT. Baramarta menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada mitra mereka, kecuali urusan administrasi yang tidak bisa diwakilkan.
“Kami hanya pemegang konsesi PKP2B, selebihnya tanggung jawab ada di pihak mitra,” singkatnya.
Konflik ini masih berlanjut dan menunggu langkah lanjutan dari DPRD Banjar serta pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik. (tim)