Pencarian

Korlantas Polri Rencanakan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol Istiono. Foto - Website tribratanews.polri.go.id

MEDIAKITA.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia berupaya mengurangi interaksi langsung antara personil dengan masyarakat selama memberikan pelayanan di masa pandemi Covid-19.

Dalam waktu dekat, Korlantas merencanakan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara online atau daring. Mulai dari pendaftaran hingga fisik SIM baru diterima oleh pemohon.

“Masalah perpanjangan SIM online nanti kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online, aplikasi sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono di 

Rapim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, baru-baru tadi.

Irjen Pol Istiono mengatakan pengurusan perpanjangan SIM secara online ini jauh lebih mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi perpanjangan SIM. Baru selanjutnya, mengisikan data diri, serta menyelesaikan proses pembayaran.

Tak sampai di sana, pemohon juga bisa menentukan sendiri pengambilan SIM dilakukan ke kantor polisi terdekat atau diserahkan langsung ke rumah si pemohon. 

“Kita launching 11 April 2021. Jadi, kita bisa target 100 persen untuk program 100 hari Kapolri, untuk perpanjangan SIM A, C sama yang baru,” imbuhnya.

Selain itu, Korlantas juga menyediakan layanan pembuatan SIM baru secara daring. Proses mirip dengan perpanjangan SIM. Hanya yang membedakan, pemohon SIM baru harus tetap datang ke kantor polisi untuk ujian praktek untuk selebihnya bisa dilaksanakan secara daring.

“Download aplikasi, sampai tentukan jadwal ujian. Kalau ujian praktek harus ujian tidak boleh hanya simulasi saja,” tutup Irjen Pol Istiono. (tim)