Kedua terdakwa MRE dan TW saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipidkor Banjarmasin. Foto - Kejari Tala untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) berinisial MRE, dituntut pidana 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tala atas dugaan korupsi retribusi karcis masuk kawasan wisata di wilayahnya.
Kasus ini juga turut menyeret bendahara pembantu di Dispar Tala berinisial TW. Ia juga dituntut pidana yang sama.
"Saat sidang Tipidkor di Banjarmasin, JPU melakukan penuntutan hukuman kepada kedua terdakwa," ucap Kasi Pidsus Kejari Tala, M Rifani kepada Mediakita.co.id, Senin (24/6/24).
Fani --sapaan akrabnya-- menyampaikan, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa bersama-sama melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999,sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidernya.
"Sidang lanjutan memasuki Pledoi atau pembelaan dari terdakwa," terangnya.
Perlu diketahui, terdakwa MRE saat menjabat Kepala Dispar Tala bersama bendarharanya, TW, diduga menilap uang retribusi dan asuransi pariwisata dari obyek wisata di Tala.
Berdasarkan ketentuan dan kerja sama dengan PT Asuransi Jasa Raharja Putra, setiap retribusi pariwisata ke obyek wisata dikenai biaya Rp5.000 dengan ketentuan Rp4.500 disetor ke kas daerah dan Rp500 sisanya disetor ke PT Asuransi Jasa Raharja Putra.
Namun ternyata menurut JPU, kedua tersangka tidak menyetor ke kas daerah sebanyak Rp42 juta dari Rp900 juta lebih perolehan dari retribusi pariwisata selama tahun 2022 hingga 2023. (ard)