Pencarian

KPK Rilis Aditya Jadi Calon Wali Kota Banjarbaru Terkaya Dibanding Lisa Halaby


Pengambilan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Foto - KPU Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dua Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang bertarung pada Pilkada 2024.

Dimulai dari Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Calon Wali Kota pertama di Banjarbaru, Erna Lisa Halaby memiliki total kekayaan sebesar Rp 465.373.267. Pengumuman ini dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban calon kepala daerah untuk transparansi kekayaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Rincian harta kekayaan Erna Lisa Halaby mencakup berbagai aset, termasuk alat transportasi berupa Suzuki Mini Bus tahun 2013 dengan nilai Rp 125.000.000. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 100.373.267, serta harta lainnya senilai Rp 240.000.000. Tidak terdapat laporan mengenai kepemilikan tanah, bangunan, surat berharga, atau harta bergerak lainnya dalam laporan tersebut.

Menariknya, Erna tidak memiliki catatan utang yang tercantum dalam LHKPN. Hal ini memperkuat bahwa semua kekayaan yang dilaporkannya tidak terbebani oleh kewajiban utang. Dengan demikian, jumlah total kekayaannya tetap sebesar Rp 465 juta lebih. Seluruh data ini merupakan hasil pengisian mandiri oleh Erna melalui sistem elektronik LHKPN.

Sementara itu, Calon Wakilnya, Wartono, telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2023. Berdasarkan laporan yang diumumkan pada 18 Februari 2024 lalu, total kekayaan Wartono mencapai Rp 2.421.500.000.

Harta terbesar yang dimiliki oleh Wartono berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,1 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan seluas 483 m²/225 m² di Kota Banjarbaru yang bernilai Rp 1,6 miliar, serta tanah seluas 289 m² di wilayah yang sama senilai Rp 500 juta.

Selain aset properti, Wartono juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 296 juta. Di antaranya, ia memiliki mobil Suzuki Katana tahun 1989 dengan nilai Rp 25 juta, dan Toyota Avanza Veloz mini bus tahun 2019 senilaii Rp 250 juta.

Dalam laporan tersebut, ia juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 193 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 12,5 juta. Wartono memiliki utang sebesar Rp 180 juta, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp 2,42 miliar.

Berlanjut ke Paslon Nomor Urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. 

Calon Wali Kota Banjarbaru yang juga Petahana, Aditya Mufti Ariffin, melaporkan total kekayaannya yang mencapai Rp 27,33 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023. 

Dalam pengumuman yang dilakukan pada awal Februari lalu, Aditya mengungkapkan berbagai aset kekayaan, mulai dari properti, kendaraan, hingga investasi surat berharga.

Mayoritas kekayaan Aditya bersumber dari tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp 22,31 miliar. Beberapa di antaranya tersebar di Kota Banjarbaru, Banjarmasin, dan Jakarta Selatan, dengan nilai properti tertinggi berupa tanah dan bangunan seluas 187 m²/140 m² di Jakarta Selatan senilai Rp 7,5 miliar.

Selain itu, Aditya juga memiliki beberapa kendaraan, termasuk Toyota Vellfire 2.5G AT tahun 2015 seharga Rp 550 juta dan Vespa keluaran 2023 senilai Rp 88 juta. Total nilai aset kendaraan dan mesin mencapai Rp 713 juta.

Tidak hanya properti dan kendaraan, Aditya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,3 miliar dan investasi dalam bentuk surat berharga sebesar Rp 2,08 miliar. Kas dan setara kas yang dilaporkannya mencapai Rp 4,07 miliar.

Namun, total kekayaannya setelah dikurangi hutang sebesar Rp 3,16 miliar, membuat jumlah bersih kekayaannya mencapai Rp 27,33 miliar.

Sedangkan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2, H Said Abdullah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru ini, telah melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 7.510.186.243 melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2023. Laporan tersebut diumumkan pada 29 Januari 2024.

Dari laporan tersebut, harta kekayaan terbesar Said Abdullah berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 7,225 miliar. Beberapa aset tanah dan bangunan tersebar di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, dengan nilai berkisar antara Rp 48 juta hingga Rp 1,7 miliar.

Selain properti, Said Abdullah juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 104 juta, yang terdiri dari mobil Suzuki Minibus tahun 2015 seharga Rp 80 juta, serta dua sepeda motor matik Honda, yaitu Honda Beat 2018 dan Honda Vario 2020, dengan total nilai Rp 24 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Said Abdullah bernilai Rp 12 juta, sementara kas dan setara kas dilaporkan sebesar Rp 168,3 juta.

Dalam laporan LHKPN ini, Said Abdullah tidak melaporkan adanya utang, sehingga total harta kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 7,51 miliar. 

Pengumuman harta kekayaan ini penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan penyelenggara negara. KPK menegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan atau menyangkal keterlibatan dalam tindak pidana. 

Jika di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan, Paslon Nomor Urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono maupun Paslon Nomor Urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah wajib mempertanggungjawabkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Laporan kekayaan yang disampaikan oleh kedua Paslon ini telah ditempatkan di media pengumuman resmi KPK. Langkah ini merupakan bagian dari proses yang diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap calon-calon kepala daerah yang transparan dan bersih dari praktik-praktik korupsi. Sebagai calon pemimpin kota, keterbukaan ini menjadi bagian penting dalam upaya menjaga integritas.

Pengumuman tersebut juga menegaskan bahwa dokumen ini dicetak secara otomatis melalui situs elhkpn.kpk.go.id dan tidak memerlukan tanda tangan.

Transparansi seperti ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat lokal. (tim)