Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa membuka rapat koordinasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Foto - Madhan
MEDIAKITA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI belum lama tadi.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan bahwa secara administrasi pihaknya sudah mengajukan nama-nama PAW tersebut ke KPU RI.
"Tetapi di lain hal, tentunya KPU RI akan memutuskan dan mengecek kembali, apakah Komisioner KPU Banjarbaru yang telah diputus DKPP tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN, red)," kata Tenri kepada awak media, Senin (24/3/2025).
Kata Dia, empat komisioner yang diberhentikan memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding ke PTUN setempat.
"Itu harus kita hargai, kalau mereka ternyata melakukan itu maka tentunya KPU RI akan menunggu keputusan inkrah dari putusan PTUN," tutupnya.
Sebelumnya, empat komisioner KPU Banjarbaru, yakni Dahtiar, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, diberhentikan oleh DKPP RI.
Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (mdn)