
KPU Kalsel Tetapkan Hasil Rekapitulasi PSU Banjarbaru, Lisa - Wartono Menang Lawan Kotak Kosong! Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Rekapitulasi dan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, selesai dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan. Hasilnya, pasangan Lisa Halaby - Wartono unggul dari lawannya, kolom kosong alias kotak kosong.
Penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dibacakan oleh Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa saat rapat pleno terbuka di Novotel Banjarbaru, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Dari total suara sah 107.458 suara pada PSU 19 April 2025, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 01, Erna Lisa Halaby - Wartono meraih 56.043 suara. Sedangkan lawannya, kotak kosong mendapatkan perolehan suara sebanyak 51.415 suara. Suara tidak sah pada PSU ini sebanyak 3.358 suara.
Dengan demikian, Lisa - Wartono memperoleh suara sebesar 52,15 persen pada PSU ini. Sedangkan kotak kosong 47,84 persen. Selisih suara sebanyak 4.628 suara.
"Kita di sini juga masih menunggu pengumuman atau putusan dari KPU RI. Jika ada gugatan (dalam waktu 3 hari), maka proses ini kemungkinan akan berlanjut. Tapi mudah-mudahan tidak ada, agar semuanya bisa selesai di sini," ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Tenri menambahkan, tingkat partisipasi pemilih di Kota Banjarbaru pada pemilihan kali ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan Pilkada 27 November 2024 lalu. Hal ini disebabkan karena pemilih tambahan yang sebelumnya mencoblos Gubernur dan Wakil Gubernur kini tidak lagi tercantum dalam DPT.
"Tidak ada perubahan pada DPT. Kita tetap menggunakan data DPT sebelumnya yang berjumlah 195.819," jelasnya.
Sementara itu, Tenri mengungkapkan bahwa di wilayah Guntung Payung sempat terjadi kesalahan input data. Namun hal tersebut sudah diperbaiki. Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam hasil perolehan suara, baik pengurangan maupun penambahan.
"Sekali lagi, DPT yang kita tetapkan hari ini sudah sesuai dengan DPT pada 27 November 2024. Jadi, jika ada selisih hitungan seperti yang kalian sebutkan tadi, itu karena ada perbaikan di beberapa kecamatan. Hal ini sesuai dengan putusan MK, yang menyatakan bahwa harus mengacu pada DPT 27 November kemarin," tutupnya. (rdn)