
Miras dari berbagai merk diamankan petugas Satpol PP Banjarbaru. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Dua dus berisi minuman beralkohol dari berbagai merk, disita dan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru saat menggelar patroli pada Selasa (22/11/22) malam.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan, dua dus minuman keras ini diamankan dari sebuah toko di Jalan Trikora Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Saat melakukan penggerebekan di toko tersebut ujar Yanto, petugas juga mendapati seorang pria yang diduga sebagai penjual dua dus miras itu.
"Ini berkat kerja sama warga yang melaporkan kepada kami, bahwa ada sebuah toko di Jalan Trikora yang menjual Miras. Langsung kami tindak lanjuti," kata Yanto.
Yanto menjelaskan, kegiatan patroli ini rutin dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
"Penjual beserta barang bukti kami bahwa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (tim)