
Lahan parkir Aeris Hotel dinilai kurang memadai untuk menampung kendaraan bermotor pengunjung. Foto - Tim
MEDIAKITA.CO.ID - Problematik Aeris Hotel di Jalan Panglima Batur Ujung, Banjarbaru masih bergulir sampai saat ini.
Setelah mendapat surat peringatan pertama (SP-1) dari Disporabudpar setempat, karena diduga menerima dan melayani tamu reguler sebelum mengantongi izin operasional beberapa waktu lalu, kini persoalan lahan parkir di hotel itu kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, lahan parkir yang ada di hotel ini dinilai kurang memadai untuk menampung kendaraan bermotor tamu, dan tak sesuai dengan hasil kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Adi Royan Pratama membenarkan hal tersebut.
Adi menyampaikan, lahan parkir Aeris Hotel tidak sesuai dengan standar teknis Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Andalalin.
“Kapasitas lahan parkir yang tersedia tidak cukup untuk menampung kendaraan para tamu,” katanya.
Padahal kata Adi Royan, spesifikasi parkir hotel yang berada di Jalan Panglima Batur Ujung ini masuk dalam kategori bangkitan rendah. Lantaran, jumlah kamar yang tersedia hanya sebanyak 80 unit.
“Standarnya, untuk kendaraan roda empat (mobil) bisa menampung 25 kendaraan. Sedangkan parkiran di sana hanya muat untuk 22 kendaraan,” terang Adi.
Adi menambahkan, lahan parkir di Aeris Hotel saat ini sebenarnya hanya mampu menampung sekitar 50 unit kendaraan roda dua.
“Sedangkan penggunaannya sampai 75 unit kendaraan roda dua yang terparkir,” ujarnya.
Selain itu, persoalan lain yang dihadapi Aeris Hotel adalah kurang lengkapnya rambu jalan sesuai hasil analisis. Pihak pengembang diwajibkan menambah sirkulasi internal dan eksternal.
“Di hotel ini, mobil yang terparkir jalur keluarnya langsung di Jalan Indragiri. Kalau belok ke kanan (mobil, red) akan menambah beban di Bundaran Amaco. Harusnya dia belok kiri, jadi keluarnya langsung ke Jalan Ahmad Yani,” jelas Adi.
Dishub Banjarbaru beber Adi, akan menagih pihak Aeris Hotel untuk menyediakan lahan parkir kendaraan bermotor yang memadai dan sesuai sebelum beroperasional.
Apalagi kata Dia, Jalan Panglima Batur akan dijadikan sebagai kawasan tertib berlalu lintas.
"Lahan parkir yang ada hendaknya izinnya segera diajukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru," imbaunya.
"Karena parkir mereka itu termasuk tempat khusus parkir. Intinya, lengkapi syarat uji teknisnya. Parkir harus ada rambu, PJU, dan segala macamnya. Setelah dipatuhi, baru boleh dibuka,” pungkasnya. (tim)