
Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Foto - Sania
MEDIAKITA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru kembali membuka layanan besuk tatap muka langsung. Sebelumnya, layanan ini sempat ditiadakan akibat masih merebaknya pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.
Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pembesuk, yakni menunjukkan bukti bahwa mereka telah disuntik vaksinasi booster.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo mengatakan bahwa bagi pengunjung atau pembesuk yang tidak bisa menunjukkan bukti atau belum vaksinasi booster, maka mereka harus menyertakan swab antigen dengan hasil negatif.
"Jika ada riwayat penyakit lain yang menjadikan tidak bisa vaksin ketiga ini, maka diharuskan meminta surat keterangan ke Puskesmas atau dinas kesehatan," kata Septyawan saat ditemui Jurnalis Mediakita.co.id di ruang kerjanya, Kamis (7/7/22).

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan Kuspriyo. Foto - Sania
Septa --begitu ia disapa-- menambahkan, sejauh ini jumlah kunjungan di Lapas masih terbilang sepi. Sebab, selain masih dibatasi, pihak keluarga warga binaan juga belum banyak yang mengetahui bahwa layanan besuk ini kembali dibuka. Disisi lain, ada pula calon pengunjung yang masih mengurus vaksinasi booster.
"Jadi, jumlah tamu kunjungan hari ini sekitar 10 sampai 20 orang saja," ujarnya.
Lebih lanjut Septa menyampaikan bahwa sementara ini hanya pihak keluarga inti dari warga binaan saja yang diperbolehkan membesuk. Itupun mereka harus harus menyertakan bukti tanda pengenal seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga (KK), dan lain sebagainya.
"Untuk pemberlakuan ini masih belum ditentukan lamanya, sebab dari pusat masih melihat kondisi Covid-19," tuntasnya. (san)