Pencarian

Limbah Medis Idaman Bakal Diambil Alih DLH

Ilustrasi limbah medis. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Banyaknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Banjarbaru, membuat pihak rumah sakit kewalahan dalam menanganinya.

Pasalnya, limbah B3 ini selalu meningkat volumenya sejak adanya pandemi Covid-19. Jika sebelum adanya Covid-19 limbah B3 yang dihasilkan hanya 100 Kg per hari, maka kini setelah ada pandemi Covid-19 limbah yang dihasilkan bisa mencapai 200 Kg per harinya.

Kepala Instalasi Sarana Prasarana (KA IPS) RSD Idaman, Hj. Ataniah mengungkapkan bahwa sampai saat ini, incinerator alat pembakaran limbah B3 di RSD Idaman ini belum memiliki izin.

"Dari dulu hingga sekarang belum memiliki izin, takutnya pembakaran nantinya akan membahayakan sekitaran yang ada di rumah sakit apalagi saat ini sudah semakin banyak bangunan," ujarnya.

Ataniah melanjutkan, limbah B3 yang dibakar di sini hanya limbah yang berasal dari rumah sakit. Sedangkan untuk limbah Puskesmas dikelola oleh pihak ke-3.

"Jadi 100 Kg hingga 200 Kg itu hanya limbah rumah sakit, tidak dengan limbah Puskesmas," katanya.

Setelah dilakukan pembakaran lanjutnya, abu sisa pembakaran tidak bisa langsung dibuang begitu saja, namun harus dimasukkan lagi ke dalam drum, kemudian akan dikirim lagi kepada pihak ketiga untuk dilakukan pemusnahan.

"Jadi kita sudah bekerja sama bersama dengan PT Artana yang ada di Banjarmasin," terangnya.

Kepala, Instalasi Sarana Prasarana Rumah Sakit (KA.IPS) Hj. Ataniah menunjuk Incenirator yang rencananya mau dipindahkan. Foto - Ferdy

Ataniah mengaku saat ini pihaknya kewalahan dalam menangani permasalahan limbah B3 ini, lantaran hanya memiliki 4 orang karyawan. Oleh sebab itu, ia berharap pemindahan incinerator atau alat pembakaran limbah B3 ini bisa dilakukan secepatnya.

"Manajemen bakal merencanakan limbah berbahaya ini ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Kupang," tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah perihal penanganan limbah B3 ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Sirajoni menyampaikan bahwa pemindahan pengelolaan limbah ini tak semudah yang dibayangkan karena harus melalui sejumlah prosedur. Selain itu, sarana dan prasarana juga harus dilengkapi.

"Ada sejumlah pertimbangan dan diperhatikan sebelum dilakukan pemindahan incinerator B3,” kata Sirajoni.

Hal pertama yang harus diperhatikan terang Sirajoni, yakni mengenai perizinan lingkungan, diantaranya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan juga harus memperhatikan letak tata ruang.

Tak hanya itu masih kata Sirajoni, biaya untuk membangun tempat pengelolaan limbah, biaya pemindahan, sampai biaya perbaikan juga harus diperhatikan.

“Biaya untuk pemindahan, perbaikan dan juga biaya pembuatan menjadi hal yang penting,” ungkapnya.

Namun di sisi lain, saat ini pihaknya sudah menganggarkan biaya untuk bongkar dan angkut sekitar Rp 200 jutaan. Ini juga tergantung konsultan perencanaan. Sementara untuk biaya pembangunan dan biaya perbaikan belum diketahui, lantaran belum menghitung anggaran.

Sirajoni melanjutkan, jika semua sudah dibangun dan dipindahkan, maka kewenangan pengolahan sampah atau limbah B3 dari Rumah Sakit dan Puskesmas ini nantinya bisa dilayani oleh DLH Kota Banjarbaru.

“Jika semuanya sudah siap, maka DLH yang akan menanganinya,” pungkasnya.(Fer)