Pencarian

Mardani Divonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim


Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID – Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro didampingi empat hakim anggotanya membacakan amar putusan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/23). 

"Mardani H Maming terbukti secara sah melakukan pelanggaran dakwaan alternatif pertama, Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 atau jika tidak membayar uang akan dipidana 2 tahun penjara,” kata Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni sebagai Kepala Daerah, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan telah menerima gratifikasi sejumlah dan tak melaporkan gratifikasi tersebut. Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan Majelis Hakim, baik pengacara, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sementara, JPU KPK, Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara. 

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Vonis untuk Mardani Maming ini terkait perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Mardani didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dalam kasus IUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. Vonis yang diberikan Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU KPK dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752. (tim)