Pencarian

Masa Jabatan Kades Banjar Diperpanjang


Bupati Banjar Saidi Mansyur mengukuhkan jajaran kepala desanya. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID - Masa jabatan kepala desa atau Pembakal di 277 desa se Kabupaten Banjar, resmi diperpanjang 2 tahun. Mereka dikukuhkan oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur di salah satu hotel di Banjarbaru, Kamis (1/8/2024). 

Saidi Mansyur mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini untuk mengingatkan para kepala desa agar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

"Dengan jabatan yang diperpanjang, beban mereka juga panjang, tanggungjawabnya juga besar, pelayanannya bisa lebih baik lagi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusianya," ujar Saidi. 

Kata Saidi, perpanjangan masa jabatan ini juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka.

"Supaya meningkatkan kapasitas para pembakal melalui berbagai pelatihan dan program, karena tiap tahun kita ini sangat bersaing dengan daerah lain dalam diplomasi perkembangan program dan pembangunan," tuturnya.

Selain itu Saidi berpesan kepada para kepala desa, agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa dapat terus ditingkatkan dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan serta menjadi teladan dalam memimpin masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan.

“Kedepannya tantangan yang kita hadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional agar dapat dilaksanakan dengan baik, dan tetap optimis dapat melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras,” pesan Saidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, H Syahrialludin menjelaskan, pengukuhan 277 kepala desa ini dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024.

“Pada UU Nomor 3 tahun 2024 masa jabatan pambakal menjadi 8 tahun bertambah 2 tahun dari akhir masa jabatan pambakal selama 6 tahun,” tutupnya. (rdn)