Pencarian

Menegangkan! Aksi Polisi Kejar Pengedar Sabu Bikin Heboh Warga Pelaihari, Pelaku Berhasil Dibekuk


Tangkapan layar video detik-detik sejumlah polisi berupaya menghentikan mobil yang dikendarai pengedar sabu. 

MEDIAKITA.CO.ID - Sebuah video amatir yang merekam aksi menegangkan pengejaran polisi terhadap pengedar sabu-sabu, bikin heboh warga Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Aelasa (4/2/2025) siang.

Dalam video berdurasi 26 detik tersebut, sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna putih tampak beberapa kali bergerak maju mundur berusaha menghindari pengejaran polisi di Jalan A Yani sekitar 100 meter dari simpang tiga Angsau, Pelaihari.

Masih dalam video tersebut, sejumlah orang diduga polisi berpakaian preman mengacungkan senjata api untuk mencegah si pengemudi mobil kabur. Namun upaya ini tak membuahkan hasil saat itu. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi membenarkan penangkapan pengedar narkoba (sabu) tersebut.

"Itu (video upaya penangkapan) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan A Yani, Kelurahan Angsau, Pelaihari," ujar Ferry, Rabu (5/2/2025). 


Penangkapan pengedar sabu berinisial R disaksikan warga sekitar, ban mobil yang dikendarai pelaku tampak pecah. Foto - Humas Polres Tala untuk mediakita.co.id

Ferry menerangkan, pengejaran terhadap pelaku saat itu tak dilanjutkan karena alasan pertimbangan dan situasi di lapangan. 

"Kalau langsung dikejar dan terjadi kejar-kejaran nanti bisa membahayakan pengguna jalan lainnya," terang Ferry. 

Meski sempat kabur dari kepungan polisi, pria pengedar sabu berinisial R (38) tersebut akhirnya berhasil dibekuk di Desa Gunung Raja, Kecamatan Bati-Bati, Tanah Laut. 

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 9,54 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip transparan.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020," ungkap Ferry. 

Kini, R dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (slm)