Salah satu tempat pemakaman umum yang sudah ada di Kecamatan Banjarbaru Selatan. Foto - Ferdi
MEDIAKITA.CO.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, rencananya akan menyiapkan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di masing-masing kecamatan se Kota Banjarbaru.
Kepala Disperkim Kota Banjarbaru melalui Kabid Penerangan Jalan Umum dan Pertamanan (PJUP), Sartono mengatakan, di masing-masing kecamatan akan disiapkan lahan TPU seluas 11 hektare.
"TPU ini nantinya tidak hanya digunakan untuk menguburkan jenazah yang terinfeksi akibat Covid-19 saja, tetapi TPU tersebut juga boleh digunakan untuk semua jenazah," ujar Sartono kepada Jurnalis Mediakita.co.id, Rabu (25/8/21).
Ia melanjutkan, selain untuk warga Kota Banjarbaru, TPU itu juga boleh diisi oleh warga dari luar Kota Banjarbaru yang ingin memakamkan jenazah anggota keluarganya di TPU tersebut.
"Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang kami usulkan bahwa TPU tersebut juga boleh diisi oleh orang yang dari luar Kota Banjarbaru," cetusnya.
Lebih jauh Sartono menyampaikan, dalam Perda itu, pihaknya juga mengusulkan agar masyarakat yang ingin memakamkan jenazah di area TPU tersebut, untuk menebus biaya sejumlah fasilitas yang disiapkan oleh Disperkim, yakni diantaranya batu nisan marmer dan rumput pemakaman.
"Biaya yang kami usulkan di Perda, ada sekitar Rp1,2 juta. Sementara untuk tanahnya kami gratiskan," bebernya.
Di sisi lain sambung Sartono, pihaknya juga akan menggratiskan biaya pemakaman jika ada masyarakat kurang mampu yang ingin memakamkan jenazah di TPU ini, dengan catatan mereka wajib memiliki surat keterangan tidak mampu dari RT dan lurah setempat.
"Semua itu belum bisa kami terapkan dan sosialisasikan, karena peraturan daerahnya masih dalam tahap evaluasi," tandasnya. (fer)