Pencarian

Meski Berstatus Tahanan sejak Tahun 2024, Salah Satu Anggota DPRD HST Belum Resmi Diberhentikan



Wakil Ketua 1 DPRD HST saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan. 

MEDIAKITA.CO.ID – Meski berstatus tahanan lantaran tersandung masalah korupsi kader sosial dan mendapatkan vonis selama 1 tahun kurungan sejak tahun 2024, namun Saidinor, Kader Partai Demokrat tidak ikut dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digelar oleh DPRD Hulu Sungai Tengah beberapa hari lalu.

Diduga, Saidinor hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD HST, dan masih menerima gaji lantaran belum diusulkan oleh partai bersangkutan untuk PAW.

Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) Tajudin buka suara, ia mengaku tidak terdapatnya nama Saidinor dalam PAW yang digelar beberapa waktu lalu, lantaran berkas pengunduran diri salah satu anggota dewan tersebut hingga saat ini belum diterima oleh pimpinan dewan, sehingga belum bisa dilakukan PAW.

"Sampai ini kami belum menerima surat pemberhentian dari partai dan penetapan pemberhentian melalui SK Gubernur," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Selasa lalu (8/7/2025).

Padahal terangnya, jika Surat Keputusan (SK) dari gubernur itu sudah ia terima, pihaknya tak ingin menunggu-nunggu terlalu lama untuk memproses.

"Yang bersangkutan saat ini statusnya masih tahanan. Tapi sebagai pimpinan (saya) belum menerima surat keputusan, jadi kami tidak bisa memproses beliau," tambahnya.

Secara tidak langsung, artinya Saidi masih berstatus sebagai Anggota DPRD HST dan diduga masih menerima gaji bulanan meski dia saat ini sedang berada di tahanan.

"Kalau untuk menerima gaji kami belum tahu, tapi yang jelas yang bersangkutan statusnya masih anggota DPRD," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) HST, Syahri Ramadan mengatakan bahwa sampai saat ini berkas milik Saidinor belum diterima.

"Pihak provinsi juga sempat mempertanyakan. Karena kasusnya sudah inkrah di pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (4/7/2025) lalu.

Syahri menambahkan, sebelumnya ia sempat mendapat kabar bahwa Sekretariat DPRD HST akan menyerahkan berkas administrasi pergantian antar waktu (PAW) Saidinor. Namun sampai ini belum diterima.

"Yang sudah kita ajukan ke Provinsi Kalsel baru berkas PAW Ketua dan Wakil Ketua II DPRD HST," pungkasnya.(mask95).