
Tangkapan layar hasil putusan MK terkait polemik Pilkada Banjarbaru.
MEDIAKITA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu atas sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/02/2025), hakim Suhartoyo membacakan putusan yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk seebagian.
Dalam putusannya, MK menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
"MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa pemungutan suara ulang harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara ulang akan tetap memuat dua kolom, yakni satu kolom untuk pasangan calon nomor urut 1, Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar.
Pemungutan suara ulang ini dilakukan sesuai mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan dan penghitungan suara ulang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan,” tuntasnya. (tim)