Pencarian

Mobil Dinas Terparkir di Penginapan, Sopirnya Kepergok 'Ngamar'


Satpol PP Kota Banjarbaru memeriksa JN dan MA. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Satpol PP Kota Banjarbaru memergoki sepasang kekasih bukan suami istri berinisial JN (42) dan MA (39), saat berduaan di sebuah penginapan di Jalan Angkasa, Landasan Ulin, Banjarbaru, Sabtu (4/11/23) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, laki-laki berinisial JN tersebut merupakan sopir dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). 

Hal itu dibuktikan saat Satpol PP Banjarbaru melakukan penggerebekan, sebuah mobil dinas hitam berplat merah terparkir di halaman penginapan tempat JN kepergok berduaan dengan MA.

"Dari pengakuannya (JN), dia merupakan sopir pribadi dari ASN salah satu rumah sakit di Barabai. Karena atasannya sedang ada kegiatan dan nginap di hotel, jadi dia memanfaatkan momen itu untuk menemui dan membawa teman wanitanya," terang Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat kepada Mediakita.co.id, Minggu (5/11/23) malam.


Mobil dinas yang terparkir di sebuah penginapan saat JN terciduk berduaan dengan MA. Foto - Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Muhammad Yani saat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan ihwal terciduknya sopir seorang ASN tersebut saat 'ngamar' bersama seorang wanita bukan pasangan sahnya.

"Saya belum mendapatkan laporan. Coba nanti kami telusuri," ujarnya singkat saat dihubungi via telepon.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Banjarbaru menciduk tiga pasangan bukan suami istri saat giat cipta kondisi di sejumlah penginapan di Banjarbaru, Sabtu (4/11/23) malam. Ketiga pasang kekasih itu berinisial AN (23), P (19), AR (19), NR (18), termasuk JN (42) dan MA (39). 

"Ada beberapa tempat yang kami datangi, pertama salah satu hotel di Jalan A Yani KM 24,7. Kedua di penginapan di Jalan Angkasa," ungkap Yanto, Minggu (5/11) malam.

Yanto melanjutkan bahwa saat memergoki ketiga pasangan itu, petugas Satpol PP Banjarbaru menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan bahwa ketiga pasangan tersebut ingin melakukan perbuatan mesum, di antaranya sebungkus jamu atau obat kuat tradisional yang sudah dipakai, tisu magic, dan beberapa pakaian dalam yang coba disembunyikan oleh pasangan tersebut.

"Saat kami lakukan penggerebekan, mereka berada dalam kamar tertutup dan tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah," bebernya.

Atas dasar itu, mereka langsung dibawa ke Markas Satpol-PP untuk dimintai keterangan sekaligus diberi pembinaan. Karena kata Yanto, aktivitas mereka itu dinilai melanggar Perda Kota Banjarbaru nomor 6 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Mereka kami beri peringatan keras dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu mereka kami minta pulang ke rumahnya masing-masing," kata Yanto. (isr)