
Ilustrasi cat ulang bodi mobil atau deco. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Buat modal menikahi sang pujaan hati, seorang laki-laki berinisial TH, warga Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Kota Banjarmasin, nekat melakukan aksi penipuan disertai penggelapan sebuah mobil Toyota Great dengan modus mengecat ulang bodi mobil alias deco.
Merasa telah ditipu mentah-mentah, korban (pemilik mobil) akhirnya melaporkan TH ke pihak kepolisian. TH diringkus Macan Barbar Polsek Liang Anggang beberapa waktu lalu.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humasnya, Aiptu Atmo menyampaikan bahwa kejadian bermula dari sebuah toko aksesoris Handphone di Jalan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Pelaku TH menawarkan jasa mengecat mobil alias deco kepada korban di salah satu bengkel di Martapura. TH yang merupakan pegawai bengkel deco tersebut, menawarkan kepada korban agar melakukan deco di rumahnya yang ada di Banjarmasin dengan iming-iming harga lebih murah.
"Kalau semuanya dikerjakan di sini nanti habis banyak, mendingan di sini cukup ngecat saja nanti yang lain-lain saya kerjakan sendiri di rumah," ujar TH saat dimintai keterangan pihak kepolisian.

Merasa tertarik lanjut Aiptu Atmo, korban langsung membawa mobil miliknya ke Banjarmasin untuk dikerjakan pelaku TH.
Tak hanya itu, TH juga menawarkan beberapa sparepart mobil kepada korban. Korban lalu menerima tawaran tersebut dengan mentransfer sejumlah uang kepada TH.
"Kemudian, korban berniat mengambil mobilnya. Namun, TH selalu beralasan yang menyebabkan korban tidak bisa melihat hasil kerjaan TH," sambung Aiptu Atmo.
Curiga dengan alasan pelaku TH, korban kemudian berusaha mencari keberadaan mobilnya dan menemukan rumah pelaku. Korban pun terkejut saat mengetahui bahwa mobilnya belum diperbaiki.
Bahkan, uang yang telah ditransfer untuk pembelian sparepart telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 84.802.000 dan kemudian melaporkan ke Polsek Liang Anggang,” katanya.
Belakangan, diketahui pelaku TH juga pernah ditangkap dan dihukum dengan kasus yang sama di Jawa Barat.
Diketahui uang transfer dari korban telah habis digunakan pelaku untuk keperluan biaya nikah, bayar utang, dan kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan jo perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ib)
