
Ilustrasi pelecehan seksual di sebuah hotel. Foto - Pexels
MEDIAKITA.CO.ID - Seorang gadis di bawah umur berinisial Mr (14), diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial AC (43) di sebuah hotel di Kota Banjarbaru pada Sabtu (22/7/23) lalu.
Korban dan pelaku diketahui warga Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Saat ini, pelaku yang juga berprofesi sebagai petugas keamanan (security) ini sudah diamankan pihak kepolisian resor (Polres) Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim, IPTU Zuhri Muhammad mengatakan bahwa kejadian bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban yang merupakan anak dari tetangga istri kedua pelaku.
“Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai kasir di sebuah pertambangan. Ia mengaku mengajak korban ke Banjarbaru untuk bertemu dengan bos tambang tersebut,” ujar Zuhri, Rabu (20/9/23) siang.

Pelaku AC. Foto - Polres Banjarbaru
Rupanya, ajakan untuk bertemu dengan bos pertambangan itu hanya modus belaka. Pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel yang ada di wilayah Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dengan dalih untuk menunggu bos tambang tersebut.
"Dari pengakuan korban saat itu dia dalam keadaan kurang enak badan. Saat sampai di hotel pelaku menyuruh korban untuk ganti pakaian menggunakan sarung yang telah disiapkan oleh pelaku,” terang Zuhri.
Dari situ, terjadilah aksi pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban. Pelaku berdalih ingin memijat korban sembari memasukan tangan hingga alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban.
“Saat itu juga korban merasa ketakutan, membuat pelaku mengakhiri perbuatannya. Lalu pelaku mengajak korban tidur berdua, baru keesokan harinya korban diantar pulang kerumahnya,” ucapnya.
Setelah dua pekan pasca kejadian tersebut, korban bercerita kepada keluarganya. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Banjarbaru.
“Pelaku sudah kami amankan pada Kamis (7/9/23) lalu. Saat ini pelaku kami amankan di Polres Banjarbaru guna pemeriksaan dan proses hukum yang lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Aturan tersebut tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun. (isr)