Pencarian

Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita Terungkap: Jumran Pengen “Kabur” dari Tanggung Jawab


Lanal Banjarmasin menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Juwita dan motif pelaku. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Tak mau bertanggung jawab menikahi usai diduga melakukan pemerkosaan, menjadi motif dibalik aksi keji Oknum TNI AL berpangkat Kelasi I, Jumran menghabisi nyawa seorang Jurnalis Media Online di Banjarbaru, Juwita. 

Fakta mengejutkan ini disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut Saji Wardoyo saat konferensi pers di Gedung Mustafa Ideham Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

“Tersangka berangkat dari Balikpapan naik bus. Tiba di Banjarmasin, 21 Maret 2025. Keesokan harinya (tanggal 22 Maret) pulang pakai pesawat,” ujar Saji Wardoyo. 

Saat beraksi, Jumran menyewa sebuah mobil rental jenis MPV. Di dalam mobil inilah tersangka menghabisi nyawa Juwita dengan memiting dan mencekik leher korban hingga tewas. Motifnya, hanya karena tersangka tak mau menikahi korban setelah memperkosanya beberapa waktu sebelumnya. 

"Tersangka membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak aksinya, dan membeli masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru," beber Saji. 

Saat konferensi pers ini juga diperlihatkan puluhan barang bukti kasus pembunuhan Juwita, di antaranya helm korban, baju yang dipakai tersangka pada hari kejadian, sepeda motor korban, dan mobil yang disewa tersangka. 

"Total ada 46 bukti yang diperiksa penyidik," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta W membenarkan bahwa tersangka Jumran terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Jurnalis Juwita. 

"Bukti sudah kuat. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Juga Pasal 338 KUHP,” terangnya. 

I Made Wira memastikan akan mencopot tersangka Jumran dari jabatannya. Dia juga menegaskan sanksi serupa juga akan diterapkan kepada semua anggota tanpa memandang siapa korbannya. 

"Ini tidak hanya untuk kasus yang terjadi ke Jurnalis, namun juga untuk korban lain," tegasnya. (tim)