Ilustrasi. Bungkus produk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM). Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022. Kenaikan cukai rokok ditetapkan rata-rata sebesar 12 persen. Angka tersebut memang masih lebih rendah dibanding tahun lalu yang menyentuh pada 12,5 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menyebut keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, maupun industri itu sendiri.
"Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen," ujar Ani, sapaan akrabnya, dikutip dari tayangan YouTube Kemenkeu, Kamis (16/12/21).
Khusus sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tak lebih dari 5 persen.
Jika dirinci, kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Sementara, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen. Selain menaikkan cukai rokok, pemerintah juga mengerek batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani. Foto - Dok. kemenkeu go id
“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE," ujarnya.
Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen.
Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.
"Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke Pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan," tegasnya.
Dilain sisi, pemerintah pun menaikkan tarif cukai dan melakukan harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) untuk produk-produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Beberapa produk yang akan mengalami kenaikan harga setelah penyesuaian cukai HPTL yakni rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka serta rokok elektrik cair sistem tertutup.
Simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang), sebagai berikut:
*Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin*
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9%); HJE per batang: Rp 1.905, HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1%); HJE per batang: Rp 1.140, HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3% (tarif cukai 600, naik 14,3%); HJE per batang: Rp 1.140, HJE per bungkus: Rp 22.800
*Sigaret Putih Mesin*
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9%); HJE per batang: Rp 2.005 ,HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4%); HJE per batang: Rp 1.135, HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4%); HJE per batang: Rp 1.135, HJE per bungkus: Rp 22.700
*Sigaret Kretek Tangan*
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5%); HJE per batang: Rp 1.635, HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5%); HJE per batang: Rp 1.135, HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5%); HJE per batang: Rp 600, HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5%); HJE per batang: Rp 505, HJE per bungkus: Rp 10.100.
Kenaikan juga berlaku untuk produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), berikut rinciannya:
*Rokok Elektrik (RE)*
1. Vape padat: tarif Rp2.710 per gram, HJE Rp5.190 per gram
2. Vape cair sistem terbuka: tarif Rp445 per mililiter, HJE Rp785 per mililiter
3. Vape cair sistem tertutup: tarif Rp6.030 per mililiter, HJE Rp35.250 per mililiter
*Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)*
1. Tembakau Kunyah: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
2. Tembakau Molasses: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram
3. Tembakau hirup: tarif Rp120 per gram, HJE Rp215 per gram. (tim)