Pencarian

Nekat Edarkan Sabu di Banjarbaru, Gantungan Kunci Ikut Diamankan Polisi


Pelaku SK dan barang bukti. Foto - Humas Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru, membekuk seorang lelaki diduga pengedar sabu di kawasan Jalan Kebun Karet, Loktabat Utara, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jumat (5/7/24) tadi. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Masih kata Syahruji, pelaku berinisial SK (32),  warga Kota Banjarmasin yang nekat jadi pengedar sabu-sabu di Banjarbaru. 

“Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan SK di Loktabat Uatara,” ungkapnya.

Pasalnya, Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti sabu- sabu seberat 1,27 gram dan dua buah kunci gembok.

“Di mana sabu-sabu itu disimpan pelaku di dalam gantungan kunci gembok tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Syahruji mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.

“Informasi dari masyarakat sangatlah penting bagi kami untuk dapat menindak tegas para pengedar narkoba,” pungkasnya. (P.Silitonga)