Pencarian

Nekat Gelar Perpisahan Sekolah “Hura-Hura”: Disdikbud Kalsel Bakal Beri Sanksi

SMKN 1 Martapura saat menggelar acara perpisahan dan kelulusan secara sederhana di sekolahnya. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan peringatan tegas kepada seluruh SMA dan SMK untuk menyelenggarakan acara kelulusan siswa secara sederhana, khidmat, dan tidak berlebihan.

Plt Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdikbud Kalsel, Fahrul Rizal, menekankan bahwa sekolah harus menghindari bentuk perayaan yang bersifat hura-hura, seperti konvoi kendaraan, coret-coret seragam, hingga pesta besar yang diadakan di luar pengawasan sekolah.

“Sekolah yang menyelenggarakan kelulusan secara berlebihan, apalagi di tempat mewah seperti hotel tanpa mempertimbangkan kesetaraan, akan kami beri teguran,” tegas Rizal. 

Ia juga menyebut, bahwa hal ini telah diatur dalam surat edaran resmi yang sebelumnya diterbitkan oleh Disdikbud.

Tak jauh berbeda, Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SMA, Gusti Musriadi, menjelaskan bahwa kegiatan perpisahan masih diperbolehkan, namun tetap dalam koridor kesederhanaan.

Jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai, pelaksanaan di luar sekolah diperbolehkan, dengan catatan diprioritaskan menggunakan fasilitas pemerintah, bukan hotel berbintang.

“Kami tidak melarang sepenuhnya, namun konsepnya harus sederhana dan tidak memberatkan siswa,” ujarnya. 

Gusti juga menegaskan, bahwa pungutan biaya tidak boleh dilakukan secara sepihak. 

Penetapan dana harus melalui musyawarah antara orang tua siswa dan komite sekolah.

Ditempat yang berbeda, Wakil Kepala SMAN 2 Banjarbaru, Fitri, menjelaskan bahwa pengukuhan siswa kelas 12 akan dilakukan pada 7 Mei 2025 di Grand Qin Hotel.

Ia menegaskan, bahwa seluruh teknis pelaksanaan dan pembiayaan diserahkan kepada paguyuban orang tua siswa kelas 12. 

"Sekolah hanya bertindak sebagai pendukung, terutama dalam aspek simbolis seperti pengalungan tanda kelulusan," tuturnya.

Biaya yang ditetapkan per siswa sekitar Rp670.000, sudah termasuk satu pendamping. Untuk siswa yang kurang mampu, paguyuban menerapkan sistem subsidi silang. 

“Kami memastikan tidak ada siswa yang tertinggal hanya karena kendala biaya,” imbuh Fitri.

Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini belum ada larangan baru dari Disdikbud terkait pelaksanaan acara tersebut. Sekolah masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya yang memperbolehkan pelaksanaan kegiatan selama sesuai dengan aturan dan tidak melanggar norma pendidikan. (rdn)