Pencarian

Nekat Simpan Sabu di Halaman Sekolah, Seorang Pemuda Diciduk Polisi


Ilustrasi penangkapan pelaku pengedar Narkoba. Foto - Net

MEDIAKITA.CO.ID - Nekat simpan Narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan sekolah, seorang pemuda berinisial H (24) alias Ohor warga Desa Lukaas, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Ia diciduk kepolisian sektor (Polsek) Cempaka, saat hendak mengambil paket sabu-sabu itu di halaman SMPN 13 Banjarbaru Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka, Jumat (27/9/2024). 

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen menerangkan, penangkapan pelaku ini bermula saat Anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapati informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Mendapati adanya informasi tersebut lanjut Iptu Ketut, dirinya bersama Unit Reskrim, Unit Intelkam, dan Unit Provos Polsek Cempaka langsung melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Jumat sekira pukul 02.10 WITA, anggota Reskrim Polsek Cempaka melihat seorang yang mencurigakan pergi ke halaman SMP 13 Cempaka (Banjarbaru)," ujar Iptu Ketut Sedemen, Sabtu (28/9/2024). 


Pelaku H diamankan Polsek Cempaka. Foto - Polsek Cempaka untuk mediakita.co.id

Keesokan harinya tambah Iptu Ketut, petugas melakukan pengintaian terhadap seorang yang mencurigakan tersebut di sekitar SMPN 13 Banjarbaru. Dan benar saja, pelaku terlihat mengambil sebuah barang yang ada di dalam tempat sampah plastik bewarna kuning.

"Petugas mencoba untuk menghentikan namun pelaku berlari sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara terduga pelaku dan petugas kepolisian," ungkapnya.

Selang beberapa lama, terduga pelaku berhasil diamankan. Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap H dan mendapati satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Diduga sabu-sabu itu dibungkus menggunakan plastik warna hitam di dalam sebuah kotak rokok merek Sampurna, yang dimasukkan ke dalam bungkus kacang Garuda rosta berwarna merah," jelas dia.

Adapun barang bukti yang didapat di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,27 gram dan berat bersih 5,07 gram.

Pada saat diinterograsi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang didapat adalah miliknya. Ia mengaku memesan barang haram tersebut dari seorang yang saat ini masih masuk dalam daftar DPO Unit Reskrim Polsek Cempaka.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuntas dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ptr)