Pencarian

Objek Wisata Siring Banjarmasin Jadi TPS Liar

Kawasan objek wisata Siring 0 Kilometer Banjarmasin dipenuhi limbah sisa rumah tangga. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Siring 0 (Nol) Kilometer Banjarmasin dikenal sebagai salah satu kawasan objek wisata favorit yang dimiliki Ibukota Kalimantan Selatan. Dengan label itu, seharusnya kawasan tersebut tentu menyajikan pemandangan indah nan asri.

Namun, nyatanya tempat wisata yang berada di pusat perkotaan itu justru menampilkan pemandangan yang tak elok dengan dipenuhi tumpukan sampah. Tak jarang juga, sampah-sampah tersebut jutsru menimbulkan bau tak sedap hingga mengusik kesenangan para pengunjung.

“Sebenarnya saya sering bersantai di sini, sekaligus memancing. Tapi, semenjak banyak sampah kita jadi merasa tidak enak,” keluh salah seorang masyarakat, Ariyadi saat ditemui Mediakita.co.id, Selasa (19/10/21).

Dari penuturan Ari, diketahui sampah yang dibuang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin atau tepatnya di seberang eks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan itu kebanyakan limbah sisa rumah tangga.

Masih menurutnya, pemasangan sejumlah spanduk imbauan dianggap belum mampu membuat jera para oknum yang dengan secara sengaja membuang sampah ke kawasan tersebut.

Karena itu, ia pun berharap instansi terkait agar segera turun tangan memberikan tindakan tegas sehingga objek wisata Siring 0 Kilometer Banjarmasin tak lagi terkesan menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

“Harus ada tindaknya nyata, bisa dipasang CCTV misalnya untuk pengawasan. Kalau dibiarkan terus malah semakin banyak yang buang sampah di sini,” sebutnya.

Dikonfirmasi, Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Marzuki mengungkapkan sejauh ini pihaknya hanya bisa memberikan teguran atau peringatan melalui spanduk yang dipasang di kawasan tersebut.

Dari spanduk itu, terpampang jelas bahwa akan ada sanksi pidana 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp5 juta yang dapat menjerat para oknum.

Marzuki juga mengaku, pihaknya hanya bisa bertindak sebatas memberi imbauan saja. Sedangkan, untuk penjatuhan sanksi menjadi ranahnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

“Kalau kami hanya sebatas menegur, tidak bisa menindak. Karena kawan-kawan Pol PP yang berwenang," terangnya.

Sebab itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Banjarmasin, agar melakukan pemantauan rutin di sekitar kawasan Siring 0 Km Banjarmasin.

Dilain sisi, ia turut meminta seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mendapati adanya oknum yang masih membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.

“Kalau warga ada yang melihat bisa laporkan ke kita. Nanti kita follow up ke Pol PP, mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti, karena itu termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," ujarnya.

Terakhir, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di TPS ilegal tersebut. Mengingat, pihaknya sudah menyiagakan bak sampah di dekat Jembatan Pasar Lama.

"Di ujung jembatan Pasar Lama sana ada bak sampah ambrol kita. Jadi harusnya tidak ada alasan lagi untuk membuang sembarangan," tutupnya. (hns)