
Tumpukan sampah limbah medis yang diduga dibuang sembarangan. Foto - Ibnu
MEDIAKITA.CO.ID - Pembuang limbah medis di Jalan Karya Manuntung Ujung, RT 01 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diketahui, limbah medis ini termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seharusnya tidak boleh sembarang buang apalagi ke lingkungan karena dapat membahayakan warga sekitar maupun lingkungan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Shanty Eka Septiani mengatakan bahwa limbah medis ini sifatnya infeksius sehingga tidak diperbolehkan membuang di sembarang tempat.
"Limbah medis ini sifatnya infeksius dibuang sembarangan, karena masuk golongan sampah B3 seharusnya tidak boleh dibuang disembarang tempat," ujarnya usai melakukan pengecekan limbah medis yang ditemukan warga, Selasa (30/5/23).
Adapun limbah medis yang menjadi temuan berupa botol infus dan selang infus lengkap dengan jarum, alat suntik, botol obat berupa ampul, perban, kotak dengan beberapa jenis obat dan beberapa limbah medis berbahaya lainnya yang dapat menimbulkan infeksi.
Selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit, ada sanksi yang mengancam oknum pembuang limbah B3 sembarangan, yakni Undang-undang Lingkungan Hidup yang tertera dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

Petugas DLH Banjarbaru saat melakukan pemeriksaan terhadap limbah medis yang ditemukan warga. Foto - Ibnu
Diregulasi tersebut, kata Shanty, jika yang dibuang tersebut adalah obat-obatan kedaluwarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana.
Secara umum, pada Pasal 60 UU No 32 Tahun 2009 PPLH menyebutkan, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar.
“Ada dua sanksi. Sanksi administratif, bisa sanksi pidana. Tergantung permasalahannya dimana. Jika terbukti membuang limbah B3 tanpa izin dan berpotensi dampak lingkungan bisa jadi sanksi pidana. Untuk pidana bisa satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 sampai 3 miliar,” paparnya.
Padahal lanjut Shanty, di Kota Banjarbaru memiliki 2 pengepul limbah B3 yang sudah berizin dari KLHK. Seharusnya baik klinik, dokter maupun bidan bisa melakukan kerja sama dengan pengepul limbah B3 tersebut.
"Sehingga mereka (pengepul) secara berkala mengambil dan melakukan pengelolaan lanjutan," sebut Shanty.
Dengan adanya temuan berbagai macam limbah medis ini, kata Shanty, pihaknya akan mengangkut dan memusnahkan sesuai standar pengelolaan limbah B3.
"Seharusnya maksimal limbah medis hanya 2 hari (setelahnya harus dimusnahkan), padahal yang mengangkat (limbah) juga membahayakan dirinya, tapi lebih memperhatikan pencemaran ke air yang dihasilkan limbah medis ini," jelasnya.
Jika kedapatan oknum yang membuang limbah medis, maka Ia dikenakan sanksi pidana dan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah terkontaminasi limbah medisnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin mengatakan bahwa dengan adanya penemuan limbah medis ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran yang mengarah kepada oknum pembuang sampah medis tersebut.
"Pelaku pembuang limbah medis ini, bisa terkena UU Kesehatan No 36 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun dan denda maksimal hingga 2 miliar," sebutnya.
Dalam melakukan pemeriksaan sampah medis yang dibuang di pinggir jalan dekat parit, petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa nota dan struk yang ada di dalam buntelan plastik sampah medis tersebut.
"Kalau nota dan struk nanti kita selidiki, apakah ada kaitannya dengan barang yang dibuang, kita tunggu perkembangannya," tutupnya.
Sebelumnya, warga setempat, Arapik pertama kali menemukan limbah medis ini saat hendak mencari ikan di saluran drainase sekitar lokasi penemuan limbah itu sekitar pukul 11.00 WITA. Di sana, Ia melihat banyak sampah dan membuka salah satu plastik hingga menemukan botol infus lengkap dengan selang dan suntikannya.
Setelah mengorek dan membuka plastik lainnya, Arapik menemukan lebih banyak lagi limbah medis dari jarum suntik, botol infus lengkap dengan dengan selang serta jarum, ampul obat, beberapa kotak obat hingga perban. (ib)