Pencarian

Pajak Kendaraan Bermotor Naik di Tahun 2025? Ini Penjelasan UPPD Samsat Banjar, Ada Relaksasi dari Gubernur Kalsel

Kendaraan bermotor yang melintasi Jalan A Yani Martapur. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID - Isu mengenai kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2025 ini, menuai beragam reaksi dari kalangan masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPPD Samsat Martapura, Kabupaten Banjar, Rudy Wardhany menjelaskan, Opsen  merupakan tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat yang awalnya Bernama DBH (Dana Bagi Hasil). 

“Opsen 66 persen adalah pendapatan Provinsi (dari Pajak Kendaraan Bermotor) yang dibagi hasil ke daerah, jadi bukan kenaikan pajak (kendaraan bermotor),” ucap Rudy saat ditemui Jurnalis Mediakita.co.id di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Rudy melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2024, opsen pajak kendaraan akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Sementara perubahan tarif akan berlaku mulai 2 Januari 2025.

“Dengan kenaikan opsen tersebut pada tanggal 5 (Januari) tadi, pajak kendaraan pribadi memang mengalami kenaikan, tetapi untuk kendaraan umum ada penurunan. Sementara itu, untuk kendaraan dinas atau plat merah, pajaknya akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” terangnya. 

Rudy merincikan, pajak kendaraan pribadi akan naik sekitar 32,8 persen, kendaraan umum turun menjadi 17 persen, dan kendaraan dinas mengalami kenaikan hingga 66 persen dari pajak pokok tahun 2024.


Rudy Wardhany. Foto - Raden

Namun dengan adanya relaksasi dari Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin sambung Rudy, penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yakni; NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) kali Bobot, kali Tarif, ditambah opsen, dikurang relaksasi sehingga didapatlah hasil.

“Contoh yang dulunya Rp1,5 juta menjadi Rp1,2 juta, tetapi ditambah Opsen 66 persen menjadi Rp1.992.000, dengan adanya relaksasi Gubernur 25 persen menjadi Rp1,5 jt, akhirnya PKB sama seperti tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Rudy juga menambahkan selain opsen PKB, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama juga mengalami kenaikan menjadi 34,17 persen untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan dinas.

“Perhitungan BBNKB pertama adalah NJKB kali bobot kali tarif ditambah opsen, yang bermula tarif 10 persen menjadi naik 12 persen. Karena naik menjadi 12 persen, maka BBNKB sudah ada kenaikan untuk Provinsi, ditambah dengan opsen 66 persen totalnya menjadi 99,1 persen. Tapi itu ada diskon 25 persen, makanya naiknya cuman 34,17 persen saja," paparnya. 

Tujuan naiknya Opsen pajak ini kata Rudy, untuk meningkatkan pendapatan pemerintah kabupaten kota. Ia pun memastikan bahwa akan ada penambahan kolom Opsen, di mana pajak akan langsung dibagi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

“Dulu pajak terakumulasi di PKB pemerintah provinsi, namun kini  dengan adanya opsen 66 persen akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten kota,” tutupnya. (rdn)