Pencarian

Palsukan Pajak, Pengusaha Dijadikan Tersangka


KS beserta barang bukti harta kekayaan diserahkan Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, seorang pengusaha berinisial KS harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tersangka KS melalui CV AWN, diduga dengan sengaja memalsukan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

KS beserta barang bukti harta kekayaan diserahkan Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kamis (2/2/23).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan berkas perkaranya, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Jumat (16/12/22) lalu.



Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, tersangka KS telah melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp372,8 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila menyampaikan bahwa hal ini patut diperhatikan para wajib pajak dalam menjalankan tugasnya.

"Peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak, agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak
 yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas," tegasnya.

Budi berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini, dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.

"Seluruh wajib pajak jangan mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," imbaunya.
 
"Dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju," tutup Budi. (tim)