Pencarian

Pedagang Durian Diberi Waktu 2 Bulan


Pedagang durian di Jalan PM Noor berjualan di atas drainase menyalahi aturan Perda Tibum Banjarbaru. Foto - Ibnu

MEDIAKITA.CO.ID - Belasan pedagang durian yang membuka lapak di tepi Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru diberi tenggat waktu selama 2 bulan untuk berjualan.

Pasalnya, belasan pedagang durian ini melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, banyak pembeli yang memarkir kendaraannya di bahu jalan saat membeli durian, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan bahwa pedagang durian memang menjadi sorotan pihaknya. Sebab, para pedagang berjualan di tanjakan jalan sehingga dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

"Kami banyak menerima keluhan pengguna jalan melalui Aplikasi Lapor," akunya, Rabu (14/6/23).

Dijelaskan Yanto, pedagang durian ini posisi sebelumnya berada tepat di tanjakan. Banyak pembeli memarkirkan mobilnya tepat di bahu jalan. Sehingga banyak pengguna jalan lainnya kesulitan menanjak terutama mobil-mobil bertonase tinggi.

"Sehingga kami pindahkan posisinya ke tempat lebih landai untuk berjualan," sebutnya.

Sedikitnya ada 12 pedagang durian yang berjualan di sana. Pihak Satpol PP Banjarbaru memberikan teguran dan peringatan agar menjaga kebersihan, termasuk hanya menjual durian tanpa menjual dagangan lain dengan durian lokal sebagai buah dagangannya. Serta menjaga keamanan dan kenyamanan sekitar tempat dagangannya.

"Pedagang boleh berjualan hingga bulan Agustus mendatang," ujarnya.

Disebutkan Yanto, kesalahan para pedagang ini disebabkan karena berjualan di atas drainase yang secara aturan salah sesuai Perda yang berlaku.

"Kalau masih ngeyel, lewat dua bulan dan menjual selain buah durian. Maka akan kita tertibkan," tegasnya.

Selain menyasar pedagang durian, Satpol PP Banjarbaru juga menyasar penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yakni badut jalanan yang kerap mangkal di depan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Banjarbaru.

Kemudian saat melakukan giat di Jalan A Yani Km 33 atau traffic light 33, petugas Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan MA, warga Kota Banjarmasin yang sehari-harinya membawa kemoceng.

"Kami berikan efek jera dengan barang-barangnya dititipkan di Satpol PP selama 6 bulan, jika sampai waktu itu dipatuhi maka barangnya akan dikembalikan," katanya.

Tidak sampai disana, Satpol PP Banjarbaru juga menyasar pedagang kaki lima (PKL) di Bundaran Masjid Agung Al Munawwarah Jalan Trikora. (Ib)