Pencarian

Pelanggar Lalin di Banjarbaru Bakal Dipantau ETLE

Polres Banjarbaru sampaikan tentang ETLE di hadapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru saat audiensi. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Rencana pembangunan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Banjarbaru nampaknya bakal segera terwujud.

Terbaru, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru melalui Satuan Lalu Lintasnya, mulai melakukan survei pada sejumlah titik lokasi yang akan dipasang kamera pengawas bersama Dirlantas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan, Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Forum Lalu Lintas, serta instansi terkait lainnya pada Jum'at (9/4/21).

Salah satu titik yang ditinjau yakni Persimpangan Jalan Karang Anyar - Jalan Barjad - Jalan Taruna Praja - Jalan Nadjmi Adhani.

"Persimpangan ini menjadi salah satu titik yang direncanakan dipasang kamera ETLE," ungkap Kanit Dikyasa Polres Banjarbaru, Aipda Muhammad Achyar Fauzi kepada Mediakita.co.id melalui kiriman videonya saat peninjauan lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ), Taufik Purwanto, S.STP., M.AP menyampaikan, survei atau peninjauan lokasi yang rencananya akan dipasangi kamera ETLE ini dilakukan setelah sebelumnya mengadakan audiensi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

"Dari 4 titik yang telah disurvei, ada 3 titik yang menurut Tim Polda Kalsel layak untuk dipasangi kamera ETLE," kata Taufik.

Peninjauan lokasi di Jalan Panglima Batur Bundaran PDAM. Foto - Istimewa

Tiga titik itu sebut Taufik, yakni Jalan Panglima Batur Bundaran PDAM, Jalan Pangeran Suriansyah (dekat kantor Samsat Banjarbaru), dan Simpang 4 Jalan Karang Anyar - Jalan Barjad - Jalan Taruna Praja - Jalan Nadjmi Adhani.

Kemudian, saat ditanya peran Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru dalam rencana penerapan ETLE ini, Taufik mengatakan bahwa pihaknya mendukung mekanisme rekayasa jalan (lalu lintas), termasuk keperluan marka atau rambu-rambu lalu lintas yang perlu ditambahkan pada lokasi tersebut.

"Jika diperlukan, personil kami siap mem-back up pada command center ETLE Banjarbaru yang rencananya akan berada di Mako Polres Banjarbaru," cetus ayah dua orang anak ini.

Taufik melanjutkan, uji coba pelaksanaan ETLE ini menunggu tim dari Korlantas Polri yang akan meninjau langsung kesiapan Polres Banjarbaru, termasuk peralatan ETLE yang memerlukan kapasitas jaringan 30 Mbps selama 24 jam, stabil, dan terkoneksi langsung ke Polda dan NTMC Mabes Polri.

"Termasuk petunjuk teknis lainnya," tutup Taufik.

Melansir dari laman resmi etle-pmj.info, penerapan ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai diberlakukan sejak 1 November 2018 silam.

Terkait mekanisme penerapannya, pelanggar yang tertangkap basah kamera pengawas akan langsung diverifikasi plat kendaraannya oleh petugas back office untuk memastikan validitas bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Survei lokasi di Jalan Nadjmi Adhani. Foto - Istimewa

Adapun jenis pelanggaran yang akan ditindaklanjuti di antaranya melawan arus, melanggar marka jalan, garis stop, terobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm, dan lain sebagainya.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau via email dan nomor telepon si pelanggar. Proses itu akan memakan waktu sekitar tiga hari, sejak tanggal terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi itu turut dimuat bukti foto pelanggaran yang telah di-capture dari kamera pengawas.

Usai menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui www.etle-pmj.info atau mengakses aplikasi ETLE-PMJ yang bisa diunduh di playstore maupun appstore. Pemilik kendaraan juga bisa mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam tahap proses konfirmasi bahwa telah menerima surat yang dikirimkan, bersangkutan akan diberikan waktu selama 5 hari ke depan. Metode itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan melakukan klarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain namun belum dilakukan proses balik nama.

Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan diterima, selanjutnya pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI Virtual (BRIVA) untuk pembayaran tilang melalui Bank BRI. Untuk pembayaran denda tilang, pihak bersangkutan akan diberi waktu selama 7 hari.

Apabila, pelanggar tidak juga melunasi pembayaran tilang maka akan dijatuhi hukuman pemblokiran STNK sementara dengan tempo waktu hingga denda telah dibayarkan. (tim)