Pencarian

Pelarian Berakhir, Dua Tersangka Begal Berkedok Polisi Palsu Berhasil Diringkus Polres Banjarbaru


Ilustrasi pencurian dengan kekerasan (begal). Foto - gobekasi.id

MEDIAKITA.CO.ID - Berakhir sudah pelarian dua orang pelaku kasus pencurian disertai dengan kekerasan (begal), yang beraksi di kawasan perkantoran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Selatan, pada bulan Juni 2024 lalu. Mereka berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka di dua lokasi berbeda. 

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi menerangkan, peristiwa itu bermula saat korban berada di area perkantoran Setdaprov Kalsel. Ia tiba-tiba didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. 

"Korban, yang saat itu ditinggalkan teman-temannya, dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi," ujar Ipda Kardi, Rabu (8/1/2025). 

Namun, di tengah perjalanan, korban merasa curiga dan berteriak meminta pertolongan. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam, dan merampas sepeda motor korban.



Pada Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap salah satu pelaku utama berinisial “EH,” warga Kabupaten Tanah Laut. EH mengaku sebagai polisi palsu dan menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Ia kini menjalani proses hukum.

Selanjutnya, pada Selasa (7/1/2025), polisi menangkap DPO lainnya, seorang pemuda berinisial “AR” (22), di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. 

“Pelaku berinisial AR telah kami amankan bersama barang bukti di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. AR adalah pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan ini,” ujar Ipda Kardi, Rabu (08/01/2025).

Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. 

“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya. (HmsPolresBjb)