Pencarian

Pembangunan Embung Molor, Kontraktor Didenda


Proyek Embung Gunung Kupang Cempaka. Foto - MC Banjarbaru untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Proyek pembangunan Embung Gunung Kupang Cempaka dipastikan molor alias belum rampung sampai saat ini. Padahal, berdasarkan perjanjian kontrak kerja, seharusnya proyek untuk mitigasi banjir ini selesai tanggal 7 Desember 2023 lalu. 

Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Subrianto mengatakan, pihak kontraktor pelaksana pembangunan proyek embung tersebut sudah dua kali mendapatkan addendum. 

"Pertama addendum perpanjangan dengan kompensasi penggantian waktu yang hilang dan kedua addendum perpanjangan waktu dengan denda, kontraktor harus membayar denda kurang lebih Rp724.718 per hari," terang Subri. 

Tahun ini kata Subri, pembangunan embung hanya berupa penggalian tanah dan membuat outlet-nya. Sedangkan untuk jalur air masuk (inlet) dan penguatan tebingnya, dibangun secara bertahap pada tahun 2024 mendatang. 

"Rencana pembiayaan akan dikerja samakan dengan Balai WSK III untuk dapat membantu pembangunan," katanya.

Sementara itu, Kontraktor Pelaksana Pembangunan Embung Gunung Kupang Cempaka, Mirza Riantari tak menampik bahwa pihaknya kembali mendapatkan addendum dari Dinas PUPR Kota Banjarbaru sampai tanggal 19 Februari 2024 mendatang. 

"Tapi kami mengusahakan semoga akhir Januari selesai," ujar Mirza saat ditemui di Embung Gunung Kupang, Kamis (28/12/23). 

Terkait denda ungkap Mirza, pihaknya harus membayarkan 1/1000 setiap harinya dari sisa nilai kontrak yang belum selesai dikerjakan. 

"Sekitar Rp 70 juta selama 50 hari sesuai addendum," terangnya Kamis (28/12/23) di Embung Gunung Kupang.

Terpisah, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengakui bahwa masih ada 'pekerjaan rumah' yang harus segera diselesaikan dari proyek Embung Gunung Kupang ini. Meski disisi lain, progres pengerjaannya sudah mencapai 77 persen. 

"InsyaAllah kalau bangunan pintu air sudah selesai akan menambah sekitar 20 persen lagi. Sedangkan untuk galian tinggal 2 persen saja," ujar Aditya. 

Menurut Aditya, molornya pengerjaan proyek pembangunan embung ini disebabkan oleh sejumlah faktor, salah satunya faktor cuaca (hujan). 

"Tetapi pembangunan embung ini sudah sesuai aturan, salah satunya adanya perpanjangan waktu yang mengakibatkan denda,” ucapnya.

Kendati demikian, Ia meminta Dinas PUPR Kota Banjarbaru untuk selalu berkoordinasi dengan pihak ketiga agar proyek ini segera rampung. 

“Pada dasarnya pihak ketiga harus berkomitmen dalam penyelesaian pekerjaan. Hasil dan mekanismenya harus sesuai prosedur dan sesuai aturan yang tidak menimbulkan masalah kedepannya,” tutupnya. (isr)