Ilustrasi sambungan pipa dan kran air ledeng. Foto - Pixabay
MEDIAKITA.CO.ID - Para pelanggan PDAM Intan Banjar di Kota Banjarbaru yang ingin mengetahui nilai pembayaran air ledengnya bisa dilihat dari angka yang tertera di meteran air.
Selain itu, besar atau kecilnya angka pembayaran juga dapat dilihat berdasarkan klasifikasi pelanggan, dari golongan A1 hingga A5.
Hal itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Teknik PDAM Intan Banjar, Said Umar kepada Jurnalis Mediakita.co.id pada Senin (8/3/21).
"Sebelum kami menempatkan klasifikasi golongan, para pekerja PDAM Intan Banjar terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi pemasangan," kata Said Umar.
Selain untuk mengetahui para pelanggan masuk golongan mana saja, tujuan dilakukan survei juga agar golongan pelanggan PDAM bisa tepat sasaran.
‘‘Jadi para pelanggan tidak bisa disama ratakan untuk pembayaran (air ledeng), misalnya rumah pribadi, hotel, mesjid, mall, Bandara dan lainnya, semua berbeda-beda, pembayarannya tergantung dari bentuk rumah juga bagaimana bangunannya,“ terang Said.
Said menambahkan, jika tiba-tiba pelanggan mengalami pembengkakan pembayaran, hal itu bisa disebabkan oleh berbagai kemungkinan, seperti terjadinya kebocoran pipa dari meteran air menuju ke rumah.
"Namun kalau ada permasalahan yang terjadi sebelum pipa, maka bisa mengajukan keluhan ke tempat PDAM Intan Banjar,” tutupnya.
Berikut kriteria untuk para pelanggan PDAM Intan Banjar menurut Peraturan Bupati Kabupaten Banjar No 49 tahun 2017 yang dibagi menjadi 3 bagian :
1. Sosial Umum adalah:
a. Kran/Hidran Umum;
b. Tempat Ibadah; dan
c. Panti Asuhan.
2. Sosial Khusus adalah:
a. Puskesmas;
b. Yayasan Sosial, Panti Sosial;
c. Pendidikan Anak Usia Dini;
d. Sekolah/Universitas Milik Pemerintah;
e. Rumah Sakit Pemerintah;
f. Kolam Renang milik Pemerintah;
g. Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah; dan
h. Sanggar Kegiatan Balajar milik Pemerintah.
II. NON NIAGA
1. Rumah Tangga A.1 dengan kriteria adalah: Rumah dengan Score <=16
2. Rumah Tangga A.2 dengan kriteria adalah: Rumah dengan Score = 18 s/d 26
3. Rumah Tangga A.3 dengan kriteria adalah:
a. Rumah Bedakan maksimal 3 (tiga) pintu;
b. Rumah Kost maksimal 3 (tiga) pintu; dan
c. Rumah tangga dengan Score =28 s/d 38.
4. Rumah Tangga A.4 dengan kriteria adalah:
a. Rumah Bedakan lebih dari 3 (tiga) pintu;
b. Rumah Kost lebih dari 3 (tiga) pintu;
c. Rumah/Tempat Praktik Bidan;
d. Usaha kecil yang berada dalam rumah atau di persil pelanggan; dan
e. Rumah dengan Skor =40 s/d 48.
5. Rumah Tangga A.5 dengan kriteria adalah:
a. Rumah Mewah; dan
b. Rumah dengan score > 48.
6. Rumah Tangga B dengan kriteria adalah:
Instansi Pemerintah/TNI dan Polri;
a. Sekolah/Universitas milik Swasta;
b. Taman/Ruang Terbuka Hijau;
c. Tempat pembibitan;
d. Tempat pemakaman umum swasta;
e. Radio Pemerintah;
f. Terminal Angkutan Darat; dan
g. Asrama, Mess, Barak.
III. NIAGA
1. Niaga Kecil adalah:
a. Warung Makan;
b. Kios Kecil yang berada di pasar;
c. Penjualan Air/Depot Air isi ulang rumahan;
d. Tempat Mandi Cuci Kakus;
e. Usaha Bengkel Kecil;
f. Usaha Bengkel Las;
g. Pencucian Sepeda Motor;
h. Radio Swasta; dan
i. Sanggar/Tempat Kegiatan Belajar milik Swasta yang berada di rumah.
2. Niaga Menengah adalah:
a. Rumah Toko, Rumah Kantor;
b. Rumah Makan, Restaurant;
c. Showroom Mobil,Showroom Sepeda Motor;
d. Salon Kecantikan dan Perawatan;
e. Toko, Apotek;
f. Losmen / Penginapan / Wisma / Guest House;
g. Klinik Kesehatan, Klinik Bersalin;
h. Minimarket/Toko Modern;
i. Kolam Renang milik swasta;
j. Rumah/Tempat Praktek Dokter;
k. Usaha Sarang Walet;
l. Sanggar/Tempat Kegiatan Belajar yang berada di ruko (rumah toko);
m. Gedung atau Bangunan Sarana Olahraga, Gym Center; dan
n. Cafe, Tempat Karaoke, Arena Billiard, Sarana Hiburan lainnya.
3. Niaga Besar adalah:
a. Kantor Perbankan;
b. Rumah Sakit Swasta;
c. Kantor Telekomunikasi, Kantor BUMD, Kantor BUMN;
d. Kantor Perusahaan;
e. Pom Bensin (SPBU);
f. Restoran Waralaba/Franchise;
g. Bengkel Besar;
h. Taman/Ruang Terbuka Hijau;
i. Tempat pembibitan;
j. Tempat pemakaman umum swasta;
k. Radio Pemerintah;
l. Terminal Angkutan Darat; dan
m. Asrama, Mess, Barak.
IV. NIAGA
1. Niaga Kecil adalah:
a. Warung Makan;
b. Kios Kecil yang berada di pasar;
c. Penjualan Air/Depot Air isi ulang rumahan;
d. Tempat Mandi Cuci Kakus;
e. Usaha Bengkel Kecil;
f. Usaha Bengkel Las;
g. Pencucian Sepeda Motor;
h. Radio Swasta; dan
i. Sanggar/Tempat Kegiatan Belajar milik Swasta yang berada di rumah.
2. Niaga Menengah adalah:
a. Rumah Toko, Rumah Kantor;
b. Rumah Makan, Restaurant;
c. Showroom Mobil,Showroom Sepeda Motor;
d. Salon Kecantikan dan Perawatan;
e. Toko, Apotek;
f. Losmen / Penginapan / Wisma / Guest House;
g. Klinik Kesehatan, Klinik Bersalin;
h. Minimarket/Toko Modern;
i. Kolam Renang milik swasta;
j. Rumah/Tempat Praktek Dokter;
k. Usaha Sarang Walet;
l. Sanggar/Tempat Kegiatan Belajar yang berada di ruko (rumah toko);
m. Gedung atau Bangunan Sarana Olahraga, Gym Center; dan
n. Cafe, Tempat Karaoke, Arena Billyard, Sarana Hiburan lainnya.
3. Niaga Besar adalah:
a. Kantor Perbankan;
b. Rumah Sakit Swasta;
c. Kantor Telekomunikasi, Kantor BUMD, Kantor BUMN;
d. Kantor Perusahaan;
e. Pom Bensin (SPBU);
f. Restoran Waralaba/Franchise;
g. Bengkel Besar; dan Hotel
Adapun penetapan tarif pada perusahaan PDAM Intan Banjar juga di spesifikasikan per 20.000 liter dari golongan Rumah Tangga Niaga hingga Industri berbeda-beda pembayarannya
1. Untuk golongan A. 1 per 20.000 liter yaitu seharga Rp, 12.000
2. Untuk Rumah Tangga Golongan A. 2. Per 20.000 liter dengan harga Biaya Rp. 15.000
3. Golongan Rumah Tangga A. 3. Per 20.000 liter seharga , Rp. 20.000,
4. Golongan Rumah Tangga A. 4. Per 20.000 liter, juga Rp. 20.000,
5. Sedangkan untuk golongan rumah tangga A. 5. Sebesar Rp, 25.000 per 20.000 liter
1. Niaga kecil pembayarannya 20.000 liter. Rp 25.000
2. Niaga menengah pembayarannya 20.000 liter. Rp. 40.000
3. Dan untuk niaga besar 20.000 liter. Rp. 45.000
1. Industri Kecil pembayaran per 20.000 Liternya. Rp. 100.000
2. Industri Besar pembayaran per 20.000 Liternya Rp. 125.000. (fer)