Dishub Banjar bakal berlakukan larangan parkir di sekitar kawasan RTH Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura saat pembukaan MTQ tingkat Kalsel 2025. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar bakal memberlakukan larangan parkir kendaraan bermotor di sejumlah titik kawasan RTH Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, saat acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kalimantan Selatan pada 21 Juni 2025 mendatang.
"Area RTH dan Jalan A. Yani (depan RTH, termasuk kawasan Gapura Jalan Kenanga) akan kami kosongkan. Tidak boleh ada kendaraan parkir," ujar Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Gusti I Nyoman Yudiana, Selasa (17/6/2025).
Nyoman menjelaskan, kawasan di seputar RTH Alun-Alun Ratu Zalecha dan Jalan A. Yani Martapura nantinya akan digunakan sebagai lokasi persiapan defile para kafilah MTQ maupun pengisi acara lainnya.
"Kebijakan ini dilakukan agar pelaksanaan MTQ bisa berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa gangguan dari kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar lokasi utama acara," terang Nyoman.
Namun disisi lain lanjut Nyoman, Dishub Banjar tetap menyiapkan 10 titik lokasi parkir resmi strategis untuk masyarakat yang ingin datang langsung menyaksikan acara pembukaan MTQ.
"Tarif Rp5.000 untuk motor (kendaraan roda dua) dan Rp10.000 untuk mobil (kendaraan roda empat)," bebernya.
Nyoman menjelaskan, tarif-tarif parkir insidentil tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meski begitu kata Dia, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan PD Pasar Bauntung Batuah untuk menyediakan lahan parkir lainnya di kawasan Taman Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura.
"Kalau di CBS, nanti pengelolaannya menyesuaikan. Apakah digratiskan atau tidak, tergantung kebijakan pihak terkait. Yang jelas kami sudah tetapkan titik-titiknya," pungkasnya. (rdn/adv)