Pencarian

Pemkab Balangan Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Kapasitas Pelayanan Publik Desa


Kegiatan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025. Foto - MC Balangan untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menggelar peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.

Pelaksana tugas (Plt). Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, mnejelaskan kegiatan ini merupakan upaya mendorong pelayanan publik desa yang bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus menjadikan desa percontohan untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Pemerintahan tidak hanya di level pemda, tapi juga di level pemerintah desa. Kami sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa," kata Ernawati di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).

"Insya Allah, salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa," sambungnya. 

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Pemkab Balangan. Ia menilai, pembangunan sistem pelayanan publik dari tingkat paling dasar, yakni desa, adalah strategi yang tepat dalam mencegah maladministrasi.

"Hari ini kegiatan dibuka dengan seremoni pembukaan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh dua narasumber eksternal, yaitu dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan sering kali menjadi persoalan di desa, sehingga kami hadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya," jelasnya.

Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Kabupaten Balangan, Renny Yudisthesia, menyampaikan pihaknya fokus pada 10 desa yang telah ditetapkan, di mana masing-masing desa merupakan perwakilan dari setiap kecamatan dan berharap ke depan 10 desa tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Balangan.

"Harapan kami, desa-desa yang telah dibina bersama Ombudsman hingga saat ini dapat menjadi contoh bagi desa lainnya, apalagi sekarang kita juga memiliki indeks desa," kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini yang dinilai sangat bermanfaat untuk peningkatan pelayanan publik di desa.

"Alhamdulillah, hari ini kami mengikuti dua kegiatan, yaitu Service Excellence dan pertanahan, yang sangat bermanfaat bagi pelayanan publik di desa," ungkapnya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Nomor 5.22 Tahun 2025, antara lain Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Desa Sungai Katapi. (adv/rdn)