Pencarian

Pemkab Banjar - Kanwil KemkumHAM Bersepakat


Foto - MC Banjar

MEDIAKITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Kalsel, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. 

Penandatanganan Kesepahaman itu tentang Pembentukan Hukum, Pelayanan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum, Penghormatan Pemajuan dan Pemenuhan HAM, serta Pelayanan Pemasyarakatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sinergitas antar stakeholder.

Kesepahaman Bersama ditandatangani oleh Pjs Bupati Banjar, Akhmad Fydayeen dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Jumadi yang diwakili Kepala Bidang Hukum Agus Sartono di halaman Kantor Bupati Banjar di Martapura, Kamis (17/10/24).

Kesepahaman Bersama memuat antara lain kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia, pembentukan rancangan Produk Hukum Daerah, mediasi dan konsultasi Produk Hukum Daerah, penyuluhan hukum, pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, program bantuan hukum untuk masyarakat miskin, 

Juga ada pembinaan dan pembentukan keluarga sadar hukum dan kelurahan sadar hukum, penyelenggaraan pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan administrasi hukum umum, dan pendidikan, pelatihan kerja dan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.

Dengan adanya kesepahaman bersama ini diharapkan akan menghasilkan outcome berupa peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Government Effectiveness (GE) dan Regulator Quality (RQ), juga dapat menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan demi terciptanya situasi kondusif di masyarakat.

Dalam hal pemenuhan HAM pun, melalui kesepahaman bersama ini dipercaya dapat meningkatkan pelayanan administrasi hukum umum (AHU), sehingga segala pelayanan publik terhadap masyarakat dapat terlaksana dengan baik. (Adv)