
MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri HST.
Hal ini ditandai melalui kegiatan silaturahmi dan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan aparatur pemerintah desa (PAPDESI dan PPDI) se-Kabupaten HST yang dilaksanakan di Pendopo Bupati HST, Kamis (10/7/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) HST, Eddy Rahmawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya, guna menciptakan pemerintahan desa yang tertib dan taat pada aturan.
“Dengan adanya pendampingan ini, kita ingin memastikan kepala desa dan seluruh perangkatnya memahami koridor hukum dalam menjalankan kewenangannya, sehingga mampu menghindari potensi pelanggaran administratif maupun pidana,” jelas Eddy.
Mewakili Bupati Hulu Sungai Tengah H. A. Samsul Rizal, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Akhmad Zaid menyampaikan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan pembangunan yang paling dekat dengan masyarakat. Oleh karena itu, desa rentan menghadapi persoalan hukum yang harus diantisipasi sejak dini.
“Desa adalah pondasi utama kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit muncul persoalan hukum. Kerja sama ini menjadi penting sebagai bentuk pencegahan dan solusi, dengan Kejaksaan sebagai mitra pendamping,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, pemerintah desa akan mendapatkan akses langsung terhadap konsultasi dan pendampingan hukum dari Kejaksaan, terutama terkait pengelolaan keuangan desa, kontrak kegiatan, penyusunan regulasi, hingga penyelesaian sengketa tanah.
“Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra strategis akan menjadi payung hukum sekaligus sumber rujukan yang bisa diandalkan. Aparatur desa tidak perlu ragu selama memahami aturan dan didampingi oleh pihak yang kompeten,” tambahnya. (adv/mask95)