Pemkab Tanbu Dorong Transparansi Bantuan Keuangan Partai Politik. Foto - MC Tanbu
MEDIAKITA.CO.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanbu menggelar sosialisasi bantuan keuangan bagi partai politik, Selasa (3/12/2024).
Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Batulicin ini, dihadiri oleh para pengurus partai politik yang memiliki kursi DPRD Tanbu.
Kepala Bakesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan partai politik memahami aturan terkait pengelolaan bantuan keuangan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pengajuan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana dilakukan tepat waktu dan sesuai peruntukannya,” ujar Nahrul.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Bantuan ini, kata Putu, bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya.
"Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional," ujar putu.
Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Wisnu menegaskan, dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan keuangan kepada partai politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuntasnya. (McTanbu/adv)