Pencarian

Pemko Banjarbaru Serius Tertibkan Bangunan Liar, Bakal Terbitkan Perwali


Bangunan-bangunan liar di kawasan Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Foto - Isuur

MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menunjukkan keseriusannya untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di wilayahnya. Kabarnya, regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) tengah dibahas. 

"Aturan dalam Perwali yang saat ini masih dibahas memperkuat landasan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemko) untuk menata sebuah kawasan," terang Kepala Seksi (Kasi) Penataan Pengawasan Bangunan dan Reklame Disperkim Kota Banjarbaru, Adi Irsyadi, Rabu (3/1/24).

Adi menjelaskan, saat ini Perwali tersebut masih dikoreksi oleh Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru. Hal ini dilakukan agar klausul di dalamnya bisa jadi acuan yang tegas saat menjalankan tindakan penertiban.

"Perwali itu nantinya juga akan berlaku tehadap seluruh objek yang masuk dalam turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Jadi sasarannya tidak hanya bangunan liar maupun warung jablay," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mendukung rencana penerbitan Perwali tentang penertiban bangunan liar itu. Menurutnya, hal ini akan memperkuat landasan hukum yang jelas.

“Dalam Perwali semua teknis pelaksanaannya akan diatur setiap tupoksi di SKPD yang terlibat. Saat ini sudah mulai memasuki tahap pemberlakuan SOP Satpol PP, sebab batas waktu Surat Peringatan Ketiga (SP3) sudah habis," katanya.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menambahkan, Perwali itu nantinya menjelaskan secara detail mengenai teknis tata cara pelaksanaan Perda Nomor 14 tahun 2013.

“Pada intinya Perwali itu akan mengatur teknis dan tindakan jika ada yang melanggar Perda kita mengenai izin pembangunan,” tandasnya. (isr)