Pencarian

Pemkot Banjarmasin Tempuh Konsinyasi, Warga Gigit Jari


Bakal berakhir Desember 2021, pembangunan Jembatan HKSN I masih terganjal pembebasan lahan. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Warga pemilik persil yang masuk dalam kawasan rencana pembangunan Jembatan HKSN I terpaksa harus kembali gigit jari. Mereka, lagi-lagi belum mendapatkan nilai ganti rugi sesuai permintaan.

Bahkan, rencana untuk bertemu dengan tim apprasial seperti yang sempat dijanjikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin juga tak kunjung terealisasi.

Alih-alih mendapat penjelasan soal penentuan besaran ganti rugi, mereka justru hanya bisa mengelus dada lantaran pemerintah bersikukuh akan mengucurkan uang pengganti sebagaimana yang telah ditetapkan tim apprasial.

“Kemarin kami memenuhi undangan pertemuan, tapi di sana ternyata Cuma menginformasikan bahwa Pemkot bersedia mengganti dengan nilai sebelumnya,” kata seorang warga Jalan Kuin Selatan RT 05 RW 02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Edi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (3/11/21).

Padahal, tegas Edi, pihaknya hanya ingin meminta penjelasan yang masuk akal dari tim apprasial. Apabila memang sesuai, ia pun rela melepas persil milik sang orang tua meski hanya diharga Rp 550 juta atau jauh dari harapan, yakni sebesar Rp 900 juta.

Kini, rasa kecewa yang harus ditanggung Edi pun justru kian bertambah. Sebab, pemerintah kota melalui Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kembali mengeluarkan statement yang dianggap tak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pernyataan itu mengklaim bahwa sudah terjalin komunikasi maupun mediasi bersama beberapa pemilik persil ihwal kesepakatan nilai ganti rugi.

“Saya sangat menyesalkan pernyataan Wali Kota untuk kali kedua yang menyebut sudah ada mediasi dengan kami. Padahal, fakta di lapangan tidak ada sama sekali. Kalau seperti ini jelas saja tak kunjung menemui titik terang,” keluhnya.

Saat diminta tanggapan terkait langkah Pemkot yang berniat menempuh jalur konsinyasi, Edi menyatakan bersedia, dengan catatan pihaknya tak perlu mengeluarkan biaya seperser pun untuk proses di pengadilan nanti.

“Kami siap kalau itu jalan terbaik. Tapi kalau harus mengeluarkan biaya kami keberatan, kami yang dirugikan masa harus mengeluarkan biaya lagi,” kata lelaki berusia 35 tahun itu.

Diketahui, sejauh ini progres pengerjaan Jembatan HKSN I masih terganjal pembebasan lahan. Setidaknya terdapat tiga persil yang belum bisa dibebaskan karena tak kunjung menemui kesepakatan soal harga.

Tiga persil yang belum dibebaskan tersebut seluruhnya berlokasi di Jalan Kuin Selatan. Rinciannya, berupa dua rumah pribadi dengan salah satunya memiliki toko kelontong, serta sebuah rumah bedakan.

Padahal, pengerjaan jembatan ini sendiri ditargetkan selesai pada Desember 2021 alias sekitar satu bulan lagi. Karena itu, Pemko Banjarmasin mantap memilih konsinyasi menitipkan uang ganti rugi di pengadilan.

“Supaya tidak menganggu pembangunan jembatan, maka yang tiga persil melalui konsinyasi. Uang ganti ruginya kami titipkan di pengadilan," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada sejumlah awak media.

Dengan demikian, lanjut Ibnu, penyelesaian masalah pembebasan lahan milik warga bakal diputuskan pengadilan. Apabila putusan justru memenangkan pemilik persil, maka Pemko Banjarmasin bersedia membayar ganti rugi sesuai dengan yang diinginkan pemilik persil.

“Kalau pengadilan memutuskan ganti ruginya harus ditambah, terima dulu uang yang ada (dititipkan di pengadilan). Nanti di tahun anggaran yang akan datang akan dialokasikan," tuturnya.

Dilain sisi, Ibnu mengisyaratkan bahwa tak akan mengambil opsi penyelesaian dengan cara yang lain seperti mediasi bersama pemilik persil. Sebab, ia mengklaim telah beberapa kali merajut komunikasi, namun warga tetap menolak.

"Sudah beberapa kali mediasi, namun masih tidak mau. Jadi silahkan kalau mau menggugat dan lain-lain," tuntasnya. (hns)