Pencarian

Pendapatan Daerah 2024 Capai 113,46 Persen, Bupati Banjar Sampaikan Jawaban


Foto - MC Banjar

MEDIAKITA.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Kamis (21/6/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizani Ansharie dan Ali Murtado. Turut hadir Bupati Banjar H. Saidi Mansyur bersama jajaran eksekutif serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, penyampaian Bupati terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta persetujuan Tata Tertib DPRD.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bupati Saidi Mansyur menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai 113,46%, melampaui target yang ditetapkan.

Capaian ini mencerminkan keberhasilan pengelolaan berbagai sumber pendapatan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, maupun antar daerah.

“Peningkatan signifikan terutama terjadi pada komponen pendapatan transfer, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor sumber daya alam yang melebihi estimasi awal. Ke depan, akan dilakukan langkah-langkah untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal,” ujar Saidi.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saidi mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan beberapa kegiatan. 

Ia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh perubahan regulasi yang belum tersosialisasi secara menyeluruh, serta kendala teknis dan administratif dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons atas dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Perubahan APBD ini diajukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutup Saidi. (adv/rdn)