
Petugas mengorek dan memeriksa barbuk penemuan limbah medis di Liang Anggang. Foto - Ibnu
MEDIAKITA.CO.ID - Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, terus melakukan penelusuran untuk menemukan oknum pembuang limbah medis di Jalan Karya Manunggal Ujung RT 01, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru belum lama tadi.
Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru memastikan bahwa limbah medis yang ditemukan warga tersebut, bukan berasal dari Puskesmas maupun rumah sakit milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Kepala Dinkes Banjarbaru, dr Juhai Triyanti Agustina mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, sudah berkoordinasi guna menelusuri oknum pembuang limbah medis ke lingkungan masyarakat tersebut. Ia juga memastikan bahwa pembuang sampah medis ini bukan dari fasilitas kesehatan yang berada di bawah naungan Pemko Banjarbaru.
"Yang jelas bukan dari puskesmas atau RS," ujarnya tegas, Jumat (2/6/23).

Kepala Dinkes Banjarbaru, dr Juhai Triyanti Agustina. Foto - Ibnu
Dilanjutkan dr Juhai, Dinkes Banjarbaru memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengelolaan limbah medis sesuai standar.
Bahkan, dibeberkan dr Juhai, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah medis dari Puskesmas.
"Untuk Puskesmas sudah ada anggaran biaya jasa pemusnahan sampah medis melalui pihak ketiga, sehingga pengelola (limbah) yang mengambil ke puskes," jelasnya.
Sedangkan untuk RS swasta, klinik, dan praktik mandiri kata Juhai, juga berkewajiban untuk mengelola limbah medis sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Terkait pengawasan pencemaran lingkungannya, dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Ditekankan Juhai, Dinkes Banjarbaru tidak memperbolehkan bagi siapapun melakukan praktik mandiri untuk menitipkan atau membayar biaya jasa pemusnahan ke Dinkes ataupun Puskesmas setempat.
"Hendaknya mereka yang melakukan praktik sendiri ataupun klinik bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis ini," tekannya.
Juhai juga menegaskan terkait pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Hal pentingnya adalah memperhatikan bahaya membuang limbah medis secara sembarangan bisa menimbulkan resiko pencemaran lingkungan dan bahaya bagi kesehatan masyarakat, serta adanya sanksi berat bagi pelanggar yang membuang limbah medis secara sembarangan.
"Dinkes bisa mencabut izin operasional RS atau klinik. Bahkan, bisa terkena sanksi pidana dan denda berdasarkan UU dari KemenLHK," tegasnya.
Selain itu, terkait temuan limbah medis kemarin, Ia sudah mengarahkan Puskesmas Liang Anggang untuk mengecek dan memberikan imbauan kepada warga yang bersentuhan langsung terhadap limbah medis agar diperiksa guna menghindari infeksi yang ditimbulkan limbah medis ini.

Sebelumnya, warga setempat, Arapik pertama kali menemukan limbah medis ini saat hendak mencari ikan di saluran drainase sekitar lokasi penemuan limbah itu sekitar pukul 11.00 WITA. Di sana, Ia melihat banyak sampah dan membuka salah satu plastik hingga menemukan botol infus lengkap dengan selang dan suntikannya.
Setelah mengorek dan membuka plastik lainnya, Arapik menemukan lebih banyak lagi limbah medis dari jarum suntik, botol infus lengkap dengan dengan selang serta jarum, ampul obat, beberapa kotak obat hingga perban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin mengatakan bahwa dengan adanya penemuan limbah medis ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran yang mengarah kepada oknum pembuang sampah medis tersebut.
"Pelaku pembuang limbah medis ini, bisa terkena UU Kesehatan No 36 dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun dan denda maksimal hingga 2 miliar," sebutnya. (ib)