Pencarian

Pengamat Medsos: Jangan Asal Jiplak, Hormati Pemilik Karya

Ilustrasi media sosial. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Maraknya akun media sosial yang membagikan atau menyadur informasi (berita) dari media berita online yang berbadan hukum resmi, membuat pengamat media sosial angkat bicara.

Hamdani, selaku pengamat media sosial menyampaikan, setiap hasil karya jurnalistik dari media berita resmi yang ingin disadur (copy paste), harus mendapat izin dari pemilik karya bersangkutan, baik itu karya tulis, foto, ataupun video.

“Secara etika bermedia sosial kita harus selalu mengedepankan etika. Karena itu, bagi akun-akun yang sifatnya informasi yang mengambil karya jurnalistik lain, harus menghormati pemilik karya dengan cara meminta izin,” ucap Hamdani, Senin (15/3/21).

Hal itu lanjut Hamdani, perlu dilakukan agar jika terjadi permasalahan di kemudian hari (menjiplak atau menyadur berita tanpa izin), maka pemilik atau pengelola akun media sosial non media berita resmi itu dapat mempertanggungjawabkannya.

"Jika perusahaan media yang hasil karyanya dijiplak, maka perusahaan tersebut dapat mengambil langkah hukum," demikian kata Hamdani.

Merujuk ketentuan penggunaan, salah satu media sosial Instagram dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran, termasuk melanggar hak cipta atau kekayaan intelektual.

Dikutip dari laman ketentuan penggunaan, berikut bunyi peraturan tersebut :

- Anda tidak boleh memposting informasi pribadi atau rahasia orang lain tanpa izin atau melakukan apa pun yang melanggar hak orang lain, termasuk hak kekayaan intelektual (mis., pelanggaran hak cipta, pelanggaran merek dagang, barang palsu, atau barang bajakan).

- Anda dapat menggunakan karya orang lain berdasarkan pengecualian atau batasan terhadap hak cipta dan hak terkait berdasarkan hukum yang berlaku. Anda menyatakan bahwa Anda memiliki atau telah memperoleh semua hak yang diperlukan untuk konten yang Anda posting atau bagikan. Pelajari selengkapnya, termasuk cara melaporkan konten yang menurut Anda melanggar hak kekayaan intelektual Anda.

- Instagram berkomitmen membantu orang-orang dan organisasi melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Ketentuan Penggunaan Instagram tidak mengizinkan pemostingan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, termasuk hak cipta dan merek dagang.

- Hak cipta merupakan hak legal yang berupaya melindungi karya penulis asli (mis: buku, musik, film, seni). Biasanya, hak cipta melindungi ekspresi asli seperti kata-kata atau gambar. Hak ini tidak melindungi fakta dan ide, meskipun mungkin melindungi kata-kata atau gambar asli yang digunakan untuk menjelaskan sebuah ide. Hak cipta juga tidak melindungi hal-hal seperti nama, judul, dan slogan; namun, hak legal lain yang disebut merek dagang bisa melindungi hak tersebut. (sai)