Pencarian

Pengaspalan Pasar Batuah Martapura Membingungkan, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan


Pengaspalan Pasar Batuah Martapura Membingungkan, Penegak Hukum Diminta Turun Tangan. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID – Proyek  Pengerjaaan pengaspalan di Pasar Batuah, Martapura yang dikerjakan tidak sempurna dan membingungkan, menjadi perhatian banyak pihak. 

Instansi yang melaksanakan pekerjaan dinilai tidak professional, lantaran tidak memiliki perencanaan yang matang sehingga pekerjaan malah memperburuk kondisi kawasan di sana.

“Masyarakat kebingungan dengan pengerjaan yang dilakukan hanya setengah. Ini bukannya menambah kawasan lebih bagus, malahan ini  mengganggu aktivitas kendaraan di sana,” ujar Pengamat Sosial Masyarakat, Badrul Ain Sanusi yang juga seorang pengacara ini.

Tidak hanya membingungkan soal pekerjaan, instansi yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini juga belum jelas, karena ketika media mempertanyakan masalah ini, mereka—Perumda Pasar Batuah, red—malah menyebutkan kalau yang bertanggung jawab adalah Dinas PUPR Kabupaten Banjar, begitu juga sebaliknya. Sehingga terkesan tidak ada instansi yang berani bertanggung jawab terhadap pekerjaan ini .

"Pengaspalan jalan di Parkiran Pasar Batuah Martapura merupakan bukti saling lempar tanggungjawab atas amburadulnya salah satu pelaksanaan proyek di Kabupaten Banjar," katanya.

Badrul –sapaaan akrabnya, red—sangat menyayangkan hal ini, di mana proyek yang mempergunakan uang rakyat dari pungutan pajak warga Kabupaten Banjar, terlihat sangat jelas tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga dikerjakan asal-asalan.

"Kan lucu, pengasapalan hanya dikerjakan setengah dari jalan. Lah setengahnya lagi tidak ada anggaran. Ini tidak hanya menyangkut profesionalisme pejabat dan pelaksana proyek, namun telah merusak estetika dan kenyamanan masyarakat yang melewati area tersebut," rincinya.


Kolase Badrul Ain Sanusi (kiri) dan H Aspihani Ideris (kanan). 

Senada dengan Badrul, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, H Aspihani Ideris menilai bahwa pengerjaan proyek pengaspalan tersebut sudah tidak benar. Terlebih, 2 instansi yang diduga bertanggung jawab terhadap pekerjaan saat ini saling lempar tanggung jawab ketika media mempertanyakannya.

“Apa yang dilakukan oleh penyelenggara proyek sudah melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infomasi Publik,” tegasnya.

Sebab menurutnya, keterbukaan informasi publik mempunyai makna yang luas, di mana semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka pada masyarakat.

“Harus ada yang bertanggung jawab dalam pengerjaan pengaspalan ini, utamanya Dinas PUPR, Perumda Pasar Bauntung Batuah dan Pelaksana Proyek,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum supaya turun tangan mengusut ketidakberesan pengerjaan pengasapalan di Pasar Batuah ini.

"Saya mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut dengan melakukan penyelidikan akan adanya dugaan perbuatan pidana dalam pelaksanaan proyek, sebab diduga terindikasi kuat ada permainan, pelanggaran aturan serta dugaan tindak pidana," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pengerjaan pengaspalan kawasan parkir di Pasar Batuah, Martapura dinilai asal-asalan. Betapa tidak, jika proyek pengaspalan biasanya dikerjakan secara penuh, namun pengerjaan pengaspalan di lokasi ini hanya dikerjakan setengah dari jalan saja. (tim)